
– Minggu (28/6/2020) sore, beredar kabar adanya perkelahian di Kelurahan Akcaya 1, Kecamatan Sintang Kota, Kabupaten Sintang. Mendapat laporan itu, awak media Jurnalis.co.id mencoba langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Sintang untuk mendapatkan informasi.
Lantaran belum ada jawaban yang diterima, awak media ini berinisiatif mendatangi Mapolres Sintang. Sesampainya di sana ternyata sudah terlihat kerumunan massa yang berjumlah sekitar puluhan orang berada di depan pintu gerbang Polres Sintang.
Informasi yang didapat mengatakan bahwa kerumunan massa merupakan salah satu korban perkelahian tersebut untuk melaporkan kejadian perkelahian itu.
Tampak penjagaan ketat dilakukan oleh jajaran kepolisian Polres Sintang, baik dari pintu masuk depan maupun belakang. Namun sangat disayangkan ketika media ini mencoba meminta izin masuk ke dalam Mapolres tidak diperbolehkan.
“Izin bang mau masuk ke dalam mau liputan informasi perkelahian,” ujar wartawan media ini. Namun petugas yang saat itu menjaga pintu gerbang melarang masuk dengan alasan tidak diizinkan. “Tidak boleh masuk ke dalam bang,” terangnya.

Mendapat jawaban tersebut, wartawan media ini mencoba menghubungi Kasat Reskrim dan Kabag Humas Polres Sintang. Namun tak ada jawaban yang didapat.

Sungguh kejadian seperti ini sangat disayangkan. Karena sudah melanggar UU Pers dengan menghambat dan menghalangi kerja wartawan untuk mendapatkan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum jelas informasi perkelahian yang diterjadi Kelurahan Akcaya 1 tersebut. Bahkan pertanyaan yang dikonfirmasi oleh media ini juga belum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian. (pul)





Discussion about this post