
– Polsek Tayan Hilir Polres Sanggau amankan tersangka YN, Jumat (03/07/2020) sekira jam 00.10 WIB. Laki-laki berusia 45 tahun tersebut ditangkap di rumahnya Jalan Trans Kalimantan, Dusun Dalam Tayan, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Tayan Hilir IPTU Sagi mengatakan penangkapan bermula pada Kamis (02/07/2020) malam Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari bahwa di rumah tersangka sering transaksi narkotika secara sembunyi sembunyi. Informasi tersebut kemudian disampaikan ke anggota Polsek Tayan Hilir.
“Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir AIPTU Dedi Siamtoro melàporkan kepada saya selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan teknik Kepolisian,” kata Sagi.
Kapolsek menyampaikan Kanit Reskrim dan anggota unit Reskrim berikut Kanit Bimas dan Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir melakukan Penyelidikan. Pada pukul 00.10 Wib saat anggota Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka melihat ada seseorang yang datang.
“Tidak mau kecolongan kemudian Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir memerintahkan anggota Unit Reskrim dan Kanit Bimas dan anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
YN yang melihat ada anggota Polsek Tayan Hilir berusaha kabur dari pintu belakang rumahnya untuk lari ke hutan. Tim terus melakukan pengejaran dan menemukan YN sedang sembunyi di pepohonan di hutan belakang rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap YN ditemukan tiga paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan sabu.
“Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya yang mana pada saat itu ada warga yang menyaksikan pada saat anggota Polsek Tayan Hilir melakukan penagkapan,” jelasnya.
Selain tiga paket kecil diduga sabu yang ditemukan di saku celananya, petugas juga mendapatkan barang bukti lain. Berupa 2 buah sendok terbuat dari pipet warna putih, 1 alat bong terbuat dari bahan plastik, 1 alat pembakar jenis sabu telah dimodifikasi, 1 handphone, 1 timbangan digital, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 1 lembar almunium foil, 1 bungkus plastik bening berkelip ukuran kecil, 1 buah alat pemecah sabu dimodif dari bekas korek api dan uang tunai sebanyak Rp10.000.000.
Ditambahkan Kapolsek setelah penangkapan pelaku dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus apakah ada tersangka lain.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti lainnya dibawa dan diamankan ke Polsek Tayan Hilir,” pungkas Sagi. (faf)
Discussion about this post