– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menyelesaikan penelitian administrasi terhadap calon anggota DPRD pengganti antarwaktu (PAW) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 dari Partai Golkar Dapil Ketapang I atas nama Junaidi.
Anggota KPU Ketapang Divisi Teknis, Ahmad Shiddiq mengatakan, berkas hasil penelitian administrasi PAW sudah diserahkan kepada DPRD Ketapang pada Rabu (8/7/2020) dan diterima langsung Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu’i.
Menurutnya, berkas hasil penelitian yang diserahkan merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua DPRD Ketapang nomor 1721.3/196/DPRD-KTP/2020 tanggal 3 Juli 2020 kemarin.
“Dengan diserahkannya berkas itu, maka untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan DPRD,” kata Ahmad Shiddiq, Kamis (9/7/2020).
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2019, nama Mia Gayatri merupakan calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak keempat di Dapil I. Adapun perolahan kursi Golkar di Dapil I berjumlah tiga kursi.
“Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka yang bersangkutan memenuhi syarat,” ungkapnya.
“Terkait pelantikan PAW, sepenuhnya kita menyerahkan kepada DPRD Ketapang. KPU hanya melakukan penelitian administrasi terhadap calon PAW,” timpalnya.
Untuk diketahui, sebelumnya anggota DPRD asal Dapil I, Junaidi telah resmi melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan anggota DPRD. Dia mundur lantaran maju dalam kontestasi Pilkada Ketapang tahun 2020 melalui partai Nasdem, PPP, PKS dan PKB. (lim)
Discussion about this post