– Proses pengadilan terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Diketahui dua korporasi sudah masuk tahap sidang di pengadilan ,yaitu PT FSL dan PT PSL.
“Ada dua korporasi saat ini sudah masuk tahap sidang di pengadilan. Bahkan di Pengadilan Ketapang hari ini sudah pembacaan putusan terhadap PT PSL” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Kamis (9/7/2020).
Selain di Kabupaten Ketapang, Pengadilan Mempawah saat ini juga sudah melaksanakan sidang terhadap PT FSL. Adapun agendanya pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan. Sedangkan untuk hasil putusan terhadap PT PSL, masih menunggu Salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Ketapang.
“Informasinya hasil putusan terhadap PT PSL terbukti bersalah, dan di denda Rp1 miliar. Tapi rincinya kami masih menunggu salinan putusan,” jelasnya.
Donny pada kesempatan ini mengajak bersama-sama mengawal proses persidangan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla, terutama yang melibatkan korporasi. (sym)
Discussion about this post