– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar rapat Paripurna penyampaian pidato Bupati Ketapang atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, Jumat (10/7/2020). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, M Febriadi.
Dalam rapat, Febriadi terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Ketapang yang diwakili Kabag Perencanaan dan Keuangan, M Syahrul, untuk membacakan surat pengunduran diri Junaidi sebagai anggota DPRD Ketapang periode 2019-2024.
Selain itu, pembacaan surat DPD Partai Golongan Karya Ketapang perihal permohonan pemberhentian dan pengganti antarwaktu Junaidi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Di kesempatam itu, pidato Bupati Ketapang dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 disampaikan Sekda, H Farhan.
Dalam pidatonya, Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang tahun 2019 merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi Pemda untuk disampaikan kepada DPRD.
Hal demikian, lanjut dia, sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat enam bulan setelah Tahun Anggran berakhir,” kata Sekda.
Dia memaparkan, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan Kepres RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease-19 sebagai Bencana Nasional, Pemda Ketapang telah melakukan Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Pencegahan itu dengan penerapan protokol penanganan Covid-19 melalui penyesuaian sistem jam kerja berdasarkan surat edaran Menpan dan RB Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 34 Tahun 2020.
Kemudian, penyesuaian sistem jam kerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sehingga LHP LKPD Tahun Anggaran 2019 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah Ketapang baru dapat dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2020 secara Daring (online) melalui video conference.
Dia juga mengungkapkan, LKPD Ketapang yang telah diperiksa oleh BPK RI terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran, laporan finansial dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Dimana BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik, Opini WTP ini merupakan yang ke-6 kalinya,” ungkapnya.
Adapun gambaran umum mengenai realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan serta pencapaian kinerja keuangan daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2019 di antaranya, pendapatan daerah sebesar Rp2,37 triliun atau 99,70 persen dari target pendapatan setelah perubahan APBD Tahun 2019 sebesar Rp2,38 triliun.
Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019 tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp197 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp2,09 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp84 miliar.
Sedangkan realisasi Belanja Daerah dalam APBD tahun 2019 sebesar Rp2,348 triliun, atau 94,86 persen dari target Anggaran Belanja Daerah setelah Perubahan APBD Tahun 2019 yaitu, sebesar Rp2,476 triliun.
Realisasi belanja itu berasal dari belanja daerah sebesar Rp1,956 triliun dan transfer bagi hasil ke desa dan Bantuan Keuangan sebesar Rp392 miliar.
Berdasarkan kondisi Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, Pemerintah Daerah mencatat Surplus anggaran sebesar Rp26 miliar. Sementara pembiayaan Daerah (Neto) tahun 2019 Rp93 miliar. Sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan (SILPA) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp120 miliar.
Selesai menyampaian Pidato Bupati Ketapang, Farhan, menyerahkan naskah pidato dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ketapang Tahun 2019 beserta dokumen lainnya kepada Pimpinan DPRD yang diterima Ketua DPRD Ketapang. (lim/*)
Discussion about this post