– Karimata di Kabupaten Kayong Utara saat ini sebagai Cagar Alam Laut (CAL). Sepertinya tak lama lagi bakal menjadi taman nasional.
“Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI menyetujui usulan Karimata dari Cagar Alama Laut (CAL) ke Taman Nasional,” kata Bupati Kayong Utara Citra Duani ketika bertemu lansung dengan Dirjen KSDAE Kemen LHK di Jakarta, Senin (14/7/2020) melalui rilis diterima Jurnalis.co.id, Rabu (15/7/2020).
Bupati menjelaskan, selama ini Kayong Utara mengalami kendala dalam pengembangan pariwisata dan dan kepemilikan sertifikat bagi masyarakat. Padahal masyarakat di sana sudah hidup dan bermukim lama.
“Saya ke sini mau meminta izin pak Dirjen, karena tahun ini kami akan membangun Puskemas di Desa Padang Karimata. Untuk suratnya sudah kami masukan ke kementerian,” jelas Bupati.
Selain pembangunan Puskemas Desa Padang, Citra juga meminta izin kepada Dirjen untuk pembangunan tower telekomunikasi bagi daerah yang masuk kawasan ini.
“Ada beberapa daerah yang memerlukan pembangunan tower telekomunikasi, pihak vendor yang ditunjuk oleh penyedia terkendala izin kawasan,” ungkap Bupati.
Mendengar permohonan Bupati, Dirjen KSDAE menyambut baik hal tersebut dan menyarankan pemukiman penduduk yang ada di sana untuk di inklab. Sambil menunggu proses CAL menjadi Taman Nasional.
“Saya sarankan untuk pemukiman penduduk di ingklab saja,” ujarnya.
Untuk pengajuan fasilitas umum dan upaya kemajuan masyarakat Karimata, Dirjen KSDAE Kemen LHK ini menyampaikan dukungannya kepada Bupati.
“Selama itu untuk kepentingan masyarakat, saya setuju pak Bupati,” selorohnya sembari mengobrol santai dengan Bupati.
Dengan adanya persetujuan Dirjen KSDAE Kemen LHK ini, Citra berharap ke depannya masyarakat Pulau Karimata dapat membuat sertifikat tanah. Dengan begitu pengajuan izin untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga mudah.
Dalam pertemuan tersebut Bupati didampingi Kepala BKSDA Provinsi Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta. (lud)
Discussion about this post