
– Rapat pleno terbuka KPU Sekadau dengan agenda verifikasi faktual (Verfak) rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada tersendat. Rapat yang digelar di Hotel Multi, Senin (20/7/2020) itu diskor hingga dua kali.
Skorsing pertama terjadi sesaat usai rapat dibuka sekitar pukul 10.00 WIB. Hal itu terjadi karena saksi dari pasangan calon perseorangan, yakni saksi pasangan Abdul Hamid- Yovinus (AYO) tidak hadir.
“Karena saksi tak hadir, rapat kita skor 15 menit,” kata Drianus Saban, Ketua KPU Sekadau yang memimpin rapat tersebut.
Selang beberapa menit kemudian, hadir salah seorang utusan pasangan calon. Rapat pun sempat dilanjutkan kembali.
Namun karena urusan tersebut tidak membawa mandat saksi pleno, rapat pun diskor kembali.
“Kita skor satu jam,” kata Saban kedua kalinya.
Hingga berita ini ditulis, rapat masih dalam tahap skorsing. Pihak KPU, Panwaslu dan PPK masih menunggu kehadiran saksi pasangan calon lengkap dengan mandatnya. (suk)
Discussion about this post