– Mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, Sekda H Farhan kembali melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sekaligus sosialisasi protokol kesehatan dalam tatanan hidup baru (new normal) di Kecamatan Delta Pawan, Rabu (22/7/2020).
Turut hadir dalam acara penandatanganan, Assisten Sekda, para Kabag Lingkungan Setda Ketapang, perwakilan Kecamatan dan tokoh masyarakat.
Adapun para penerima hibah atau yang sudah melakukan enandatanganan NPHD di Kecamatan Delta Pawan yakni, Yayasan Hidayatullah, yayasan Al-Rahman, Masjid Al-aqshol Madinah, Surau Baiturrahim dan Surau Al-Munawarrah.
Di kesempatan tersebut, Sekda mengatakan bahwa penyaluran hibah menggunakan sistem e-hibah, yaitu sistem penyaluran hibah dari pemerintah kepada masyarakat secara elektronik dan online. Itu dilakukan sebagai upaya dalam rangka mengeliminasi terjadinya hibah fiktif.
Menururnya, Kabupaten Ketapang adalah salah satu dari sekian Kabupaten yang sudah menerapkan e-hibah, terlebih sistem e-hibah suatu sangat relevan dengan era kekinian.
“Terobosan ini penting, mengingat sering terjadi di berbagai tempat, hibah dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, akhirnya dihadapkan dengan persoalan-persoalan hukum,” kata Farhan.
Dia melanjutkan, dangan menggunakan e-hibah, masyarakat tentu semakin terbantu dan semakin dipermudah dalam memperoleh hibah.
“Jadi untuk masyarakat yang ingin mengajukan hibah, cukup mendaftar dengan membuka website e-hibah kita, pakai hp, android dan lapotop. Bahkan pendaftarannya bisa di mana saja,” lanjutnya.
Sementara dari segi pembagian hibah, Pemerintah Daerah tidak hanya melayani hibah terkait dengan urusan keagamaan saja, tetapi juga mengakomodir permohonan hibah urusan sosial maupun pendidikan. Pengajuannua melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Ketapang.
“Tidak hanya hibah untuk urusan agama saja yang kami sediakan. Tapi kami juga menyediakan hibah untuk urusan sosial dan pendidikan,” timpalnya.
Namun demikian, untuk pengajuan hibah tahun ini menurutnya sudah tutup dan akan dibuka kembali tahun depan. Sedangkan untuk pengajuan tahun tahun 2021 diberikan hibahnya tahun 2022.
Masih di kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan agar pihak penerima hibah dapat berlaku jujur, amanah, transparan dan bertanggungjawab. Pemda akan menyilahkan inspektorat melakukan pemeriksaan, ketika didapati ada pihak penerima hibah tidak dapat bertanggung jawab.
“Saya tidak akan pernah segan atau mundur, dan tidak akan pernah berbaik hati ketika ada penerima hibah tidak dapat mempertanggung jawabkan bantuan kepada Pemda. Selain itu tidak akan mentoleransi jika ada pejabat pemerintah yang coba bermain-main di hibah ini,” tegasnya.
Kemudian, ia juga memastikan bahwa dalam penerimaan hibah, tidak akan ada unsur pungutan liar (Pungli)dari oknum-oknum yang ingin merusak citra pemerintah.
“Jika ditemui ada yang melakukan pungli, segera laporkan kepada kami. Saya pastikan oknum tersebut akan diproses hukum. Saya ingin bekerja dengan sebuah perubahan besar untuk kemajuan Ketapang,” ujarnya.
Selain memaparkan memgenai hibah, Sekda juga mensosialisasikan protokol kesehatan dalam memasuki tatanan hidup baru (new normal ) yang produktif dan aman dari Covid-19.
Menurutnya, saat ini Covid-19 masih belum berakhir. Karenanya kewaspadaan harus tetap diutamakan, berpola hidup sehat harus tetap menjadi pilihan utama. Namun, masyarakat tidak perlu lagi merasa takut berlebihan.
“Kenapa kita menerapkan New Normal, Karena di negara kita, pendemi Covid-19 sebenarnya masih belum selesai, begitu pula di negara-negara lain. Tapi kita tidak boleh menyerah dengan keadaan ini, kita harus mampu melaluinya, kita harus memulai tatanan hidup baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tutupnya. (lim/*)
Discussion about this post