
– Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna di ruang sidang Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (27/7/2020).
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah diperlukan suatu perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dan DPRD sebagai pelaksana penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
“Agar mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wabup.
Wabup menyampaikan, pembentukan perangkat daerah harus dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran beban kerja yang sesuai serta kondisi nyata di masing-masing daerah.
“Hal ini tentunya sejalan dengan prinsip penataan OPD yaitu rasional, profesional, efektif dan efisien,” ujar Wabup.
Dikatakan Wabup, pembentukan Perda dimaksudkan untuk penyelenggara otonomi daerah. Selain itu dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
Ditambahkan Wabup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 204 tentang Pemerintah Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. Maka beberapa hal yang dilakukannya perubahan dan penataan kembali terhadap pembentukan dan susunan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan.
“Dalam pelaksanaan penataan kembali seluruh perangkat daerah pada tahun 2016, seluruh Pemda men-statusquo kan eksistensi badan, kantor, bagian Kesbangpol,” ucap Wabup.
Terkait ditetapkannya peraturan Mendagri Nomor 56 Tahun 2019, tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang dilanjutkan dengan adanya surat Mendagri Tanggal 28 Mei 2020.
“Maka setiap Pemda diwajibkan untuk melakukan penataan dan penyesuaian kembali susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah. Sesuai dengan ketentuan, paling lambat akhir bulan Desember 2020,” pungkas Wabup. (dRe)
Discussion about this post