– Para pemilik usaha di Kota Pontianak yang terjaring penertiban menggunakan elpiji tiga kilogram masih diberikan pembinaan. Sementara tabung gas miliknya akan diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pertamina dan agen elpiji, masih memfasilitasi pemilik usaha untuk menukarkan tabung 3 Kg yang diamankan. Tabung gas bersubsidi tersebut masih bisa ditukar dengan tabung 5,5 kilogram atau nonsubsidi di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.
“Kalau nanti mereka masih menggunakan elpiji 3 kg, kami tak segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2020).
Adriana memaparkan pihaknya sudah menertibkan tempat usaha sebanyak 11 titik lokasi dengan jumlah 40 tabung elpiji bersubsidi. Dari hasil penertiban, ada pemilik usaha yang memiliki hingga tujuh tabung elpiji 3 kg. Dari pengakuan pemilik usaha, mereka membelinya dari pengecer.
“Mereka yang kedapatan menggunakan elpiji tiga kilogram, membuat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi,” terangnya.
Adriana menuturkan jika masih menggunakan gas bersubsidi, maka pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada pemilik usaha yang sudah pernah ditertibkan. Yaitu sanksi ketertiban umum berupa denda paksa senilai Rp500 ribu.
“Sejauh ini para pemilik usaha yang ditertibkan menyadari kesalahannya,” sebut Adriana.
Sementara itu, Sunarko, selaku salah seorang pemilik usaha yang ditertibkan Satpol PP Kota Pontianak beberapa waktu lalu mengaku jera karena menggunakan elpiji bersubsidi.
“Setelah kejadian ini, saya tidak akan lagi menggunakan gas tiga kilogram. Kalau memang peraturannya seperti ini kami akan mematuhinya,” janji pria 35 ini saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk menukarkan tabung elpiji tiga kilogram miliknya dengan tabung elpiji 5,5 kilogram.
Ia menerangkan saat penertiban di tempat usahanya, sebanyak enam tabung gas elpiji 3 kg miliknya diamankan oleh tim penertiban. Untuk itu, dirinya ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk menukarkan tabung elpiji 3 kg miliknya dengan elpiji 5,5 kilogram.
“Dua tabung 3 kg ditukar dengan satu tabung elpiji Bright Gas berisi, saya hanya membayar Rp60 ribu untuk isi gasnya,” ungkapnya.
Sunarko tidak mempermasalahkan penertiban gas elpiji 3 kg terhadap pelaku usaha seperti dirinya.
“Kami mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Sunarko. (m@nk)
Discussion about this post