
– Bakal pasangan calon perseorangan, Yasir Anshar – Budi Mateus menyerahkan 30 ribu dukungan perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Senin (27/7/2020). Jumlah tersebut melebihi kekurangan yang seharusnya diserahkan oleh bakal pasangan calon independen di Pilkada Ketapang ini.
Anggota KPU Ketapang Divisi Teknis, Ahmad Shiddiq mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap syarat dukungan yang diajukan oleh bakal calon beberapa waktu lalu, kekurangan syarat dukungan sebanyak 12.544 dukungan.
Mengacu ketentuan, jumlah kekurangan itu dikalikan dua, sehingga menjadi 25.088 dukungan. Dengan demikian, jumlah minimal itulah yang mesti diserahkan kembali oleh pasangan tersebut.
Kemudian, pada 27 Juli 2020, Yasir-Budi bersama timnya menyerahkan dukungan kekurangan ke KPU Ketapang sekitar pukul 22.35 WIB. Sebanyak 30.018 dukungan yang diserahkan ke KPU dengan sebaran di 254 desa/kelurahan.
“Setelah menyatakan maksud dan keinginannya, dukungan diserahkan dan diterima Ketua KPU Ketapang. Setelah itu langsung di cek B.1 KWK Perseorangan dan B.1.1 KWK Perseorangan yang dicocokan dengan Silon untuk memeriksa kesesuaian jumlah dan sebaran dukungan yang disampaikan,” kata Shiddiq, Selasa (28/7/2020).
Menurut Shiddiq, dari 30.018 dukungan yang diserahkan, setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan didapati 28.137 dukungan yang lengkap dan 1.881 dukungan tidak lengkap.
“Jadi jumlah ini melebihi dari batas minimal kekurangan yakni, 25.088 dukungan. Sehingga KPU menyatakan dukungan perbaikan yang diserahkan tersebut diterima,” ucapnya.
Ia melanjutkan, untuk dukungan perbaikan nantinya akan diverifikasi administrasinya sebelum diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual pada 8-16 Agustus 2020.
“Verfak perbaikan dilakukan dengan cara PPS berkoordinasi dengan LO bakal pasangan calon untuk menghadirkan seluruh pendukung pada suatu tempat yang ditentukan. Tujuannya untuk mencocokan dan meneliti kebenaran dukungan,” tuturnya
“Sementara jika dalam kesempatan itu pendukung tidak hadir/tidak datang, maka pendukung bisa langsung mendatangi kantor PPS desa/kelurahan untuk membuktikan dukungan. Waktunya paling lambat sebelum batas akhir masa verifikasi faktual perbaikan,” sambung Shiddiq. (lim)
Discussion about this post