– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang dinilai tidak memiliki nyali untuk bertindak tegas menertibkan Terminal Khusus (Tersus) di bawah Jembatan Pawan II milik CV Juara Motor.
Pasalnya, meski di Tersus tersebut telah dipasang rambu larangan aktivitas dan penambatan kapal, namun pemilik Tersus seolah tidak mempedulikannya. Terbukti, masih kerap membiarkan kapal-kapal tertambat di lokasi itu.
Salah seorang warga Kecamatan Muara Pawan, Subandi, menilai apa yang dilakukan pemilik Tersus merupakan bentuk penghinaan terhadap aturan yang dibuat Pemda, khususnya instansi Satpol PP dan Dishub. Terlebih, sebelumnya melakukan pemasangan rambu larangan aktivitas dan penambatan di lokasi Tersus.
“Ini sudah berapa kali terjadi, artinya harga diri Pemda seolah tidak ada lagi di mata pengusaha. Buktinya mereka terang-terangan tetap menambat kapal di lokasi yang telah dilarang,” katanya, Selasa (28/7/2020).
Dia berpendapat, kondisi ini bisa terjadi karena beberapa hal. Misalkan pemilik Tersus merasa memiliki kekuatan sehingga melanggar larangan yang ada. Atau Pemda melalui instansi terkait, Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) tak bernyali.
“Tinggal masyarakat menilai, jika penilaiannya buruk maka Pemda jangan marah. Sebab instansi terkait termasuk penegak Perda saja tidak berani menindak tegas pemilik Tersus itu, apakah karena takut atau karena ada kepentingan lain, yang pasti ini merusak harga diri Pemda,” ujarnya.
Menurutnya, Tersus tersebut sejak beberapa tahun lalu tidak disetujui pembangunan dermaganya oleh Pemda, karena lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai aturan. Namun pemilik Tersus masih saja membangun dermaga, bahkan secara permanen.
Untuk itu, ia meminta agar Bupati Ketapang dapat tegas terhadap instansi-instansi yang tidak berani mengambil langkah tegas atas kondisi-kondisi yang merusak nama baik Pemda. Termasuk mengevaluasi hingga menonjobkan pimpinan instansi bermental penakut.
“Satpol PP itu, jangan kesannya di mata masyarakat cuma bertugas mengawal mobil kepala daerah saja, tugas pokok selaku penegak Perda harus ditonjolkan. Jadi jangan berani merazia pemain layangan karena melanggar aturan, tapi diam saat berhadapan dengan pengusaha,” ketusnya.
“Begitu juga dengan Dishub, kalau secara aturan dilarang, maka harus ada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan untuk memberi sanksi kepada pemilik tersus,” timpal Subandi.
Selain meminta ketegasan Pemerintah, ia juga mengecam sikap tidak taat aturan yang diperlihatkan pemilik Tersus. Padahal pemilik Tersus itu merupakan pengusaha besar yang harusnya memberikan contoh. Bukan malah merasa besar dengan melanggar aturan-aturan.
“Keberadaan Tersus itu membahayakan, selain berada di tikungan sungai, lokasi kapal-kapal bersandar dekat dengan jembatan Pawan II. Kalau sampai hal-hal tidak diinginkan terjadi, misal kapal menghantam jembatan pawan, jembatan bisa roboh, dampaknya sangat merugikan masyarakat dan daerah,” lugas Subandi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin, saat dikonfirmasi terkejut mengetahui informasi masih adanya aktivitas dan penambatan kapal di lokasi Tersus yang telah dipasang rambu larangan dan penambatan kapal.
“Saya cek dulu, karena harusnya tidak ada lagi aktivitas, termasuk penambatan kapal di lokasi itu. Nanti kita akan lihat di lapangan, seperti apa sanksinya,” kata Muslimin.
Muslimin mengaku, sepengetahuan dirinya, sampai saat ini tidak ada izin di lokasi tersebut. Bahkan, pihaknya tidak pernah menerima tembusan soal izin tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada izin, soalnya kami tidak pernah menerima tembusannya,” akunya.
Begiti pula Kepala Bidang ASDP Dishub Ketapang, Subhi menegaskan sejauh ini di lokasi Tersus tidak memiliki izin dan tidak diberikan izin, karena di lokasi itu tidak diperbolehkan.
“Makanya Dishub kemarin memasang rambu larangan. Sebab di lokasi tidak diperbolehkan, selain di tikungan sungai, juga dekat dengan jembatan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan DPRD. Rencananya Tersus tersebut akan dilakukan pembongkaran yang jadwalnya ditentukan DPRD.
Terpisah, Pemilik Tersus, Eko membenarkan jika pihaknya melakukan penambatan kapal di lokasi yang telah dipasang rambu larangan aktivitas dan penambatan kapal. Tapi dia menyebut hanya bersifat sementara.
“Kita hanya sementara saja nambat di situ, sebab pelabuhan Sukabangun tidak ada tempat bertambat akibat kapal menumpuk. Rencana kita tunggu cuaca bagus, tanggal 31 baru kita berangkat,” sebut Eko.
Ia mengaku, pihaknya tidak melakukan bongkar muat kapal. Hanya saja, untuk sementara waktu menumpang bertambat di lokasi dan nantinya digeser ke lokasi yang diperbolehkan. (lim)
Discussion about this post