– Polsek Noyan gerebek tempat produksi miras ilegal di tengah hutan di Desa Sungai Dangin, Dusun Perigi, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Selasa (4/8/2020).
Kapolsek Noyan IPDA Junaifi mengatakan terungkapnya produksi miras ilegal tersebut dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran miras selama ini.
“Produksi miras jenis arak ini cukup besar dimana tempat masak miras bisa memuat sampai 4 drum bahan baku miras. Satu hari hasil penyulingan mencapai 100 liter arak murni,” kata Junaifi.
Dijelaskan Kapolsek, lokasi produksi miras ini jauh di dalam hutan kurang lebih 20 km dari kota Kecamatan Noyan. Yaitu 5 km masuk ke dalam hutan. Di lokasi tempat produksi ada 24 drum ragi arak yang siap diolah.
“kita Juga mengamankan pemilik tempat produksi arak dengan inisial L warga Kecamatan Noyan,” katanya.
Produksi Miras ini sudah berlangsung kurang lebih 10 bulan. “Miras menjadi atensi kami karena peredarannya sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
“Sementara itu tersangka pemilik tempat produksi miras masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Noyan,” timpal Kapolsek. (faf)
Discussion about this post