– Jajaran Polsek Simpang Hulu, Polres Ketapang kembali melakukan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mpasi Hilir dan Mpasi Hulu, Desa Kualan Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, Kamis (6/8/2020) kemarin.
Dalam operasi penertiban di dua lokasi sekaligus itu, anggota Polsek turun bersama dengan Koramil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Simpang Hulu.
Kapolsek Simpang Hulu, AKP H Topo Subroto mengatakan, penertiban yang dilakukan tim gabungan merupakan bentuk komitmen memberantas PETI di Simpang Hulu. Bahkan penertiban akan terus dilaksanakan.
“Sesuai perintah dari Bapak Kapolres, di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang khususnya Kecamatan Simpang Hulu harus zero PETI. Kita juga komitmen terus melakukan penertiban,” kata Topo Subroto, Kamis (6/8/2020).
Dia menjelaskan, pada kegiatan penertiban, di lokasi tim menemukan satu buah mesin dompeng dan beberapa alat selang. Sedangkan para pekerjanya tidak berada di lokasi.
Menurutnya, sejumlah barang bukti hasil penertiban tersebut tidak dapat digeser ke Mapolsek Simpang Hulu. Itu dikarenakan akses jalan yang tidak memungkinkan untuk membawa barang bukti.
“Jarak dari Polsek ke lokasi sekitar 41 kilometer. Belum lagi medan berlumpur yang hanya bisa ditembus menggunakan kendaraan roda dua. Jadi barang bukti terpaksa kita rusak agar tidak bisa digunakan kembali oleh oknum pekerjanya,” jelas dia.
Untuk pengrusakan mesin sendiri, ia mengaku, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu kodam sekaligus memutus selangnya. Sehingga dipastikan tidak dapat dioperasikan kembali.
“Tindakan itu kita lakukan atas dasar pertimbangan bahwa tidak mungkin barang bukti di geser ke Mapolsek, sebab akses jalan yang sulit dan jarak sangat jauh,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post