– Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) mulai menerima pengembalian Formulir Self Assesment Quistionnnaire (SAQ) yang telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu Badan Publik pada pertengahan Juli 2020 lalu. Hal ini dilakukan mengingat batas akhir pengembalian SAQ itu pada 14 Agustus 2020.
Pada 2020 ini KI Kalbar tetap melakukan program monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun dengan penyesuaian kondisi New Normal Pandemi Covid-19.
“Tetap kami lakukan Program Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik itu, tapi dengan penyesuaian situasi dan kondisi sekarang ini serta dengan skala prioritas,” jelas Ketua KI Kalbar, Syarif Muhammad Herry, ketika dikonfirmasi pada Senin (10/8/2020).
Menurut data di KI Kalbar, badan publik yang menjadi peserta Monev pada tahun ini diprioritaskan pada empat kategori, yakni Kategori Pemerintahan Kabupaten dan Kota, Lembaga Struktural (OPD) Pemprov Kalbar, Lembaga Legislatif (DPRD Se Kalbar) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD Se Kalbar).
Tahapan awal kegiatan Monev ini dimulai pada saat pengiriman kembali Formulir SAQ oleh badan publik.
“Selanjutnya SAQ itu kami nilai dengan indikator antara lain pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik, penyediaan informasi publik dan akan dilanjutkan dengan visitasi sebagai kelengkapan penilaian,” jelas Herry. (Ndi)
Discussion about this post