
– Kendati berupaya kabur ke Kota Pontianak usai melakukan pencurian di sebuah rumah milik warga Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, keberadaan seorang pemuda berinisial S tetap saja terendus anggota kepolisian.
Pria 18 tahun itu berhasil dibekuk jajaran Polsek Tebas, Polres Sambas, Rabu (12/8/2020).
“Pelaku berada di Pontianak kemudian pelaku dilakukan pengejaran dan tertangkap di Pontianak yang dibackup oleh Polresta Pontianak pada tanggal 12 Agustus 2020,” kata Kapolsek Tebas, AKP Jami’ad, Jumat (14/8/2020).
Dijelaskannya, saat pemeriksaan pelaku mengakui bahwa perbuatannya dilakukan dua orang. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela saat korban tidak ada di rumah.

“Kronologis kejadian pada saat korban datang setelah bepergian di rumah korban yang berada di Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas, didapati jendela sudah terbuka dan pintu belakang terbuka, untuk barang yang hilang berbentuk kulkas dan blender,” ungkap Jami’ad.

Pemilik rumah yang mengetahui menjadi korban pencurian akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebas. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.
“Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tebas, terkait laporan tersebut anggota Polsek tebas anggota Polsek Tebas melakukan penyelidikan,” pungkas Jami’ad seraya menegaskan pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (gun)





Discussion about this post