– Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ketapang resmi memberikan remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia kepada 314 warga binaan, Senin (17/8/2020) siang.
Dalam penyerahan berkas remisi, turut dihadiri Wakil Bupati Ketapang Suprapto S, Wakil Ketua DPR H Mathoji, Kasdim 1203 Mayor Inf Dedi Indrawan, Kasi Pidum Kejaksaan Hiras Naenggolan dan Kabag Ops Polres AKP Madiyanto.
Kepala Lapas Ketapang, Isnawan mengatakan, di hari Kemerdekaan RI tahun ini, Kemenkumham memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para narapidana. Terkhusus Lapas Ketapang, terdapat 314 orang mendapat program tersebut.
“Total keseluruhan penerima remisi di Lapas Ketapang sebanyak 314 warga binaan. Semuanya berasal dari narapidana umum dan PP 99, tidak ada narapidana koruptor,” kata Isnawan kepada awak media Ketapang, Senin (17/8/2020).
Menurut dia, dari total penerima remisi HUT RI, tidak ada warga binaan yang bebas masa tahanan atau masuk katagori remisi umum dua. Namun demikian, terdapat 11 orang penerima asimilasi rumah.
“Tidak ada yang bebas. Tapi ada 11 orang yang dapat remisi 1 sampai 2 bulan dan masuk setengah masa pidana, sehingga berhak menerima program asimilasi rumah. Mereka juga masih menjalani subsider,” ungkapnya.
Terhadap warga binaan penerima remisi HUT RI, ia meminta agar selalu berkelakukan baik. Terlebih selama ini Lapas Ketapang mendapat sorotan sebagai tempat kurang bagus.
“Untuk itu, dengan narapidana mampu berkelakuan baik, otomatis nama Lapas secara kelembagaan akan baik pula di mata masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Ketapang, Suprapto S berharap para penerima remisi dan asimilasi HUT RI tetap menjaga prilaku baik selama menjalani sisa masa tahanan.
“Harusnya dengan sudah dibina, dapat menjaga kelakukan baik. Karenanya apa yang sudah dijalani di Lapas harus jadi pelajaran,” pinta Suprapto usai mengikuti kegiatan pemberian remisi secara Virtual di Lapas Ketapang bersama Menteri Hukum dan HAM.
Ia menambahkan, kegiatan remisi HUT RI merupakan agenda tahunan dari Kemenkumham RI. Pemberian remisi sendiri, tentu sudah melalui pertimbangan Lapas menyangkut layak atau tidaknya seseorang diberikan remisi.
“Jadi, sekali lagi saya pesan ke para penerima remisi untu terus bisa meningkatakan prilaku baiknya. Ketika bebas nanti, jangan sampai mengulangi perbutan serupa, sebab lapas Ketapang juga sudah over kapasitas,” tuturnya. (lim)
Discussion about this post