
– Sejak digulirkannya pembuatan sertifikat melalui Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada tahun 2017 oleh pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu sudah menerbitkan dan menyerahkan sertifikat masyarakat Kapuas Hulu sebanyak 32.085 bidang dari tahun 2017 hingga 2019.
“32.085 sertifikat tanah yang dibagikan tersebut ada dari program PTSL, redistribusi dan PTSL Transmigrasi,” kata Honorius Sawing, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kapuas Hulu, Jumat belum lama ini.
Sawing mengatakan, untuk tahun 2020 ini ada 7.845 sertifikat baik itu melalui program PTSL maupun redistribusi yang sudah diterbitkan dan akan dibagikan kemasyarakat.
“Kami diberikan target penyelesaian sertifikat tanah oleh pemerintah pusat sebanyak 7.845 bidang, 400 melalui program PTSL dan 7.445 bidang dari program redistribusi. Target tersebut sudah kita selesaikan semua pada bulan Juli 2020 kemarin,” ucap Sawing.
Sawing menjelaskan 400 bidang pembuatan sertifikat melalui program PTSL tersebut terdapat di Kecamatan Seberuang dengan 4 Desa yakni Tajau Mada, Sejiram, Gurung Emperiang. Sementara 7.445 bidang pembuatan sertifikat melalui program redistribusi tersebut berada di Kecamatan Seberuang dan Semitau dengan berjumlah 17 desa.
Kecamatan Semitau 6 Desa yakni Nanga Seberuang, Padung Kumang, Kenepai Komplek, Nanga Lemedak dan Tua Abang dan Kecamatan Seberuang 11 Desa yakni Tajau Mada, Seberuang, Gurung, Emperiang, Pala Kota, Bati, Beluis Harum, Rangai Hilir, Nanga Lot, Tanjung Keliling dan Nanga Pala.
“Semua sertifikat ini sudah jadi, kita tinggal menunggu perintah dari pemerintah pusat kapan ini mau diserahkan,” ucap Sawing.
Sawing mengungkapkan, dalam penyelesaian 7.845 bidang tanah tahun 2020 yang ditargetkan oleh pemerintah pusat ini termasuk cepat pengerjaanya. Namun dalam penyelesainya pihaknya dihadapkan juga dalam beberapa kendala.
“Kendala dalam mengerjakan ini ialah masalah sinyal, begitu juga lokasinyang ditempuh cukup berat,” ujar Sawing.
Sawing sangat mengharapkan kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat dari pemerintah tersebut dapat meningkatkan perekonomian mereka kedepan.
“Paling tidak masyarakat sudah memiliki kekuatan hukum atas hak tanah mereka,” tuntas Sawing. (dRe)
Discussion about this post