
– Bupati Kapuas Hulu AM Nasir mengukuhkan dan melantik 33 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (18/8/2020). Pelantikan yang dilaksanakan di gedung MABM Kapuas Hulu tersebut terdiri dari Pimpinan Pratama Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Hadir saat acara tersebut Wakil Bupati, Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, Sekda dan undangan lainnya. Prosesi pengukuhan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Pada kesempatan ini, bersama-sama telah dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan jabatan struktural sebanyak 33 orang. Tentunya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil,” kata Nasir.
Bupati mengatakan pengukuhan dan pelantikan tersebut sebagai wujud proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Kapuas Hulu. Dari ke 33 orang yang dilantik, di antaranya JPT pratama sebanyak 2 orang, jabatan administrasi sebanyak 8 orang dan jabatan pengawas sebanyak 23 orang.
“Pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pada hari ini bersifat promosi dan reposisi,” ungkap Nasir.
Selain itu, kata Bupati, dalam rangka mengisi struktur organisasi baru pada Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kapuas Hulu yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 108 Tahun 2019 dan Nomor 109 Tahun 2019.
“Kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpah pada hari ini, khususnya yang mendapat promosi jabatan, saya ucapkan selamat bekerja dengan harapan bahwa saudara mampu membuktikan kemampuan saudara dengan menunjukkan prestasi kerja yang baik di masa yang akan datang,” ucap Nasir.
Kepada yang mendapatkan rotasi ataupun reposisi jabatan, Bupati mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga dapat segera beradaptasi dengan tugas jabatan di lingkungan kerja yang baru serta menjadikan pengalaman dalam jabatan sebelumnya sebagai sarana introspeksi dan evaluasi peningkatan kinerja dimasa yang akan datang.
“Tunjukan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi, mengingat seluruh pejabat, khususnya mereka yang sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi atau Eselon II, seluruhnya akan senantiasa dilakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing secara berkala, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam ‘Sistem Merit’ yang menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi serta kinerja sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan dan penataan karier pegawai,” pungkas Nasir. (dRe)
Discussion about this post