– Pemilik Terminal Khusus (Tersus) ilegal, CV Juara Motor dinilai kembali membodohi Pemerintah Kabupaten Ketapang. Pasalnya komitmen membongkar Tersus secara mandiri menggunakan excavator tidak dilanjutkan.
Pemilik beralasan jika bucket (ember) excavator milik mereka tidak mampu membongkar lantai Tersus. Padahal sebelumnya, Ayong selaku pemilik berjanji membongkar semua lantai Tersus dan tidak membangun lagi.
Dari pantauan di lapangan, bangunan dekat jembatan Pawan II itu tampak masih berdiri kokoh. Pada lantai Tersus hanya terdapat dua titik cakaran bucket excavator bekas upaya pembongkaran. Parahnya, masih ada tongkang yang tetap tertambat di lokasi.
Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Achmad Sholeh menyebut, dengan tidak dilanjutkannya pembongkaran oleh pemilik dan masih ada tongkang tertambat di lokasi terlarang, pihaknya merasa pemilik seolah mempermainkan Komisi IV dan Pemda Ketapang.
“Tidak ada alasan lagi, apalagi alasannya excavator tidak mampu membongkar lantai. Ini tinggal keseriusan pemilik, kalau seperti ini memang Pemda dipermainkan,” sebut Sholeh, Senin (24/8/2020).
Untuk itu, dia mendesak instansi terkait, di antaranya Satpol PP agar menjalankan kesepakatan hasil rapat, yakni membongkar Tersus yang berada di pinggir Sungai Pawan tersebut. Jika masih diberi toleransi, maka akan menimbulkan opini negatif, seolah Satpol PP sebagai penegak Perda ‘masuk angin’.
“Secara mekanisme administrasi dan upaya persuasif telah dilakukan, namun semua tidak didengar dan dijalankan pemilik dengan serius. Jadi jangan ada kesan Satpol PP masuk angin urusan dengan pengusaha,” katanya.
Selain itu, dia juga mendorong Bagian Hukum Setda Ketapang bersama Satpol PP untuk segera melayangkan tuntutan secara hukum kepada Ayong selaku pemilik Tersus ilegal.
“Saya ingatkan kembali bagi pemilik Tersus ilegal tersebut, kita hidup di negara hukum, siapa yang melanggar hukum wajib kita bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Tak hanya Satpol PP, KSOP turut diminta untuk menertibkan tongkang yang masih tertambat di lokasi larangan. Terlebih sangat mengganggu dan membahayakan keselamatan pelayara serta bangunan Jembatan Pawan II.
Pemilik Tersus ilegal, Ayong ketika dikonfirmasi media sempat mengaku masih melakukan pembongkaran. Tapi setelah disampaikan bahwa tidak ada aktivitas pembongkaran, dia justru menutup telepon awak media.
Sementara anak dari pemilik Tersus, Eko mengatakan kalau pihaknya sudah memiliki itikad baik dalam hal membongkar Tersus. Hanya saja, bucket excavator tidak mempu membongkar lantai bangunan Tersus.
“Bucket eksavator tak mampu melawan kerasnya lantai, bahkan sempat patah. Satpol PP juga melihat kondisi itu,” tutur Eko.
Sebagai upaya lain, kemungkinan proses pembongkaran dilakukan dengan cara menyiramkan air cuka agar lantai semen mudah dihancurkan. Saat disinggung kapan pelaksanaan, dia belum bisa memberikan jawaban.
“Yang penting sudah ada upaya kita untuk membongkar. Kalau soal ponton akan kita pindahkan secepatnya,” ucapnya. (lim)
Discussion about this post