– Pangkalan Tentara Negera Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Ketapang menangkap dan mengamankan Kapal Motor (KM) Sumber Cahaya GT 660, Selasa (18/8/2020). Kapal milik salah seorang pengusaha Ketapang itu diamankan lantaran diduga melanggar beberapa aturan pelayaran.
Danlanal Ketapang, Letkol Laut (P) Abdul Rajab Bodro membenarkan soal penangkapan itu. Dikatakannya, saat ini sedang dilakukan penyidikan terhadap kapal bermuatan semen dari Gresik menuju Ketapang.
“Pengamanan awal dilakukan KRI Sembilang di perairan Ketapang. Kapal Sumber Cahaya ini dugaan awal melakukan beberapa item pelanggaran,” katanya, Selasa (25/8/2020).
Selain penyidikan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada pemilik kapal. Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Adapun beberapa item dugaan pelanggaran yang dilakukan, di antaranya terkait kelayakan kapal, muatan yover kapasitas serta adanya Anak Buah Kapal (ABK) selaku pengawak tidak mempunyai kualifikasi.
“Ada beberapa pasal yang kita kenakan. Secara spesifik bisa tanyakan ke penyidik saya, yang pasti kapal ini sama dengan kendaraan lain seperti truk yang ada batasan muatan. Sehingga jika berlebihan bisa membahayakan keselamatan kapal maupun masyarakat terkait lain,” terangnya.
Ia menambahkan, sementara posisi KM Sumber Cahaya telah diamankan dan bersandar di Dermaga Umum Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.
“Untuk perkembangan selanjutnya, silahkan ikuti. Yang jelas saya akan profesional dalam menangani hal ini,” tegas Danlanal
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto, turut membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Pangkalan TNI AL Ketapang tentang dimulainya penyidikan terhadap tersangka berinisial AP.
“Benar kita telah menerima SPDP tersebut. Tersangka berinisial AP yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran nahkoda yang tidak memperhatikan kelaikan kapal,” sebutnya.
Untuk sementara, pelanggaran yang disangkakan yakni soal keselamatan kapal, pengawasan kapal, muatan kapal, managemen keselamatan dan hal lain yang masih dalam penyidikan pihak terkait.
“Jadi setelah dapat SPDP, kami tindak lanjuti dengan menunjuk jaksa yang akan mengikuti perkembangan kasus atau istilahnya P16,” ujar Agus. (lim)
Discussion about this post