
– Sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, Kapuas Hulu terus mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama berkenaan dengan tata wilayah sebagai beranda depan NKRI.
Senin (31/08/2020) kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu mengikuti video conferance membahas rancangan Peraturan Bupati Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Kota Badau bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Vidcon yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kapuas Hulu H Mohd Zaini tersebut membahas bagaimana Kecamatan Badau yang merupakan wajahnya Indonesia di perbatasan bisa menjadi lebih baik ke depannya.
“Badau inikan cerminan daripada wajah Indonesia. Maka ke depannya harus lebih baik,” ungkap Zaini.
Dikatakan Sekda, dari awal sudah dilakukan semacam pemetaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
“Khususnya Badau nanti ada zonasi-zonasi yang memang sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, harapan Pemkab Kapuas Hulu supaya Badau memang lebih baik. Hanya saja menjadi persoalan yang agak sulit dilakukan Pemerintah Daerah, karena Kota Badau memang sudah ada lebih awal dan nanti dikhawatirkan akan terjadi benturan dengan masyarakat terkait Perbup tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Kota Badau yang nantinya sebelum diterapkan.
“Perbup inikan mungkin keluar tapi kita untuk menertibkan sebelumnya ya agak sulit, nanti muncul anggapan kok ngapa dulu boleh. Seperti penertiban peruntukan kawasan pasar, pertanian dan lainnya yang mungkin sebelumnya memang belum tertata dengan baik,” jelas Sekda.
Zaini pun berharap, dengan peraturan Bupati ini kawasan perbatasan di Kecamatan Badau akan lebih baik, namun Pemda perlu kehati-hatian dalam menerapkan Perbup ke masyarakat.
“Memang kita upayakan Perbup ini dapat segera direalisasikan, tentunya harapan pemerintah pusat ini kepada Pemkab pada tahun ini Perbup ini bisa dilaksanakan. Tapi kita tetap sosialisasikan terlebih dahulu Perbup ini,” kata Zaini. (dRe)
Discussion about this post