– Dua tersangka Ags (34) dan Agg (40), warga Kalimantan Tengah, tertunduk malu atas perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dibekuk satuan BNNK Kubu Raya.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui bisnis barang haram tersebut merupakan aksi yang ketiga kalinya di lokasi yang sama di Jalan Ali Anyang Sungai Ambawang.
“Namun jumlahnya berbeda-beda,” ungkap Ags saat dimanakan di BNNK Kubu Raya yang sedang melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 400 gram, Jumat (04/09/2020).
Sebelum dilakukan penanggakan, Ags mengantarkan barang haram tersebut dengan pemuda bernisial Ad yang kini menjadi buronan. Namun hal tersebut, keciuman pihak petugas, hingga terjadi kejar-kejaran.
“Saya di tangkap di Jalan Tran Kalimantan, tepatnya di Desa Teluk Bakung Sungai Ambawang,” ucapnya dengan penuh penyesalan.
Sementara Kepala BNNK Kubu Raya Rudolf Manimbun mengatakan, dua tersangka ini, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu disekitaran bundaran Ambawang.
“Penagkapan dua tersangka, atas informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dengan menggunakan mobil. Setelah mengantongi informasi tersebut, pada Jumat 21 Agustus, tim turun melakukan penyelidikan di sekitaran tugu Alianyang. Terlihat satu unit mobil warna hitam dengan nomor polisi KH 1082 ND melaju kencang menuju arah Tayan,” terangnya saat menggelar press Confrence pemusnahan barang bukti jaringan peredaran narkotika jalur antar Provinsi di halaman Kantor BNNK Kubu Raya.
Saat melakukan pengejaran, Rudolf menambahkan, Tepat di Desa Teluk Bakung mobil para pelaku berhasil dihentikan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kantong plastik warna hitam yang telah dibuang berisikan empat klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu.
“Salah satu pelaku yakni Agg mengaku telah membuang paket sabu karena perintah Ags,” ungkapnya.
Rudolf menyatakan, dari interogasi, kedua pelaku mengaku mengambil paket sabu berdasarkan perintah AD yang berdomisili di Sampit untuk membeli barang haram tersebut kepada KD.
“Empat ons sabu kita amankan. Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp20 juta per ons untuk membawa sabu ke Sampit. Sedangkan Agung mendapat upah dari Agus sebesar Rp20 juta,” ungkapnya.
Rudolf menegaksan, kedua pelaku terancam hukuman mati, seumur hidup, dan atau pidana penjara 20 tahun sesuai dengan undang undang narkotika.
Sekretaris Daerah Kubu Raya Kalimantan Barat, Yusran Anizam mengapresiasi dan berterima kasih kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang berhasil mengungkap Jaringan Gelap Narkotika antar Provinsi.
“Ini atas kerja keras semua pihak, berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 408.4 gram dari dua orang tersangka. Tentunya hasil ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa bagi aparat, baik itu polisi, tim BNNK Kubu Raya dan tim BNNP Kalbar bersama masyarakat,” katanya.
Yusran menambahkan, Pemkab Kubu Raya, semaksimal mungkin berkerjasama dan mendukung terkait dengan pencegahan pemberantasan perederan gelap narkoba ini.
“Kita trus melakukan koordinasi bersama dan dibantu BNNK serta jajaran kepolisian, termasuk elemen dan ormas yang ada di masyarakat,” ucapnya.
Yusran berharap kedua tersangka yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa secepatnya tertangkap sehingga kita semua bisa mengungkap aktor utama jaringan peredaran gelap narkotika antar provinsi ini dan memutus mata rantai jaringan narkotika ini,” harapnya. (Sym)
Discussion about this post