
– Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati- Wakil Bupati Kapuas Hulu Hamdi Jafar – John Itang resmi mendaftar ke KPU Kapuas Hulu, Minggu (06/09/2020). Mengenakan kemeja putih, pasangan dengan jargon ‘MAJU’ ini dihantar oleh simpatisan dan relawan.
Pasangan Hamdi – John diusung dan didukung 4 partai politik (parpol) yakni Partai Gerindra, Demokrat, PKPI dan PSI. Keduanya merupakan kader partai. Hamdi Jafar sebagai Sekretaris DPC Gerindra Kapuas Hulu dan Jhon Itang merupakan Kader DPD Demokrat Kalbar.
Tiba di KPU, Hamdi – John disambut Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani didampingi empat komisioner lainnya. Hadir juga Bawaslu Kapuas Hulu menyaksikan prosesi pendaftaran. Termasuk pengawalan aparat keamanan dari Polisi dan TNI.
“Kedatangan kami ini ingin mendaftarkan ke KPU Kapuas Hulu terhadap Bakal Calon Bupati Kapuas Hulu dan Wakil Bupati yakni Hamdi Jafar- Jhon Itang,” ujar Muhsin, Ketua Tim Kampanye Hamdi – John.
Dikatakan Muhsin, dalam pendaftaran pasangan MAJU ini untuk persyaratannya sudah lengkap dan selanjutnya mungkin bisa dikoreksi oleh KPU Kapuas Hulu.
“Mudah-mudahan pendaftaran pasangan MAJU ini awal yang baik dalam bertarung pada Pilkada 2020 ini,” ucap Politisi Gerindra ini.
Sementara itu, Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani mengatakan, terhadap pendaftaran Bakal Calon Bupati Kapuas Hulu – Wakil Bupati untuk tahapan pencalonan sudah dibuka dari tanggal 4 – 6 September.
“Ada tiga hal yang perlu diketahui Paslon yakni pendaftaran pencalonan, syarat pencalonan dan persyaratan calon,” katanya.
Yani mengungkapkan, untuk terkait status pendaftaran bagi Paslon, konsekuensi ada dua, yakni diterima atau ditolak. Maka sudah dipastikan syarat Paslon untuk mendaftar ini sudah melengkapinya.
Selain itu, Yani mengatakan, dalam pendaftaran bakal Cabup dan Wakil Bupati ini merupakan putra – putri terbaik Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kita boleh beda pilihan, tapi jangan menghujat satu sama lain. Namun bagaimana kita menciptakan Kabupaten Kapuas Hulu ini yang berintegritas dan outputnya berkualitas,” tegas Yani. (dRe)
Discussion about this post