– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kapuas Hulu, Senin (07/09/2020). APBD perubahan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero.
Rapat dipimpin Kuswandi, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang dihadiri lengkap Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kapuas Hulu. Hadir unsur Forkopimda, para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, instansi vertikal, pimpinan BUMD dan tamu undangan lainnya.
Kuswandi menyampaikan, pembahasan perubahan anggaran dilakukan untuk peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, harus disusun dengan langkah yang tepat, agar mampu mengajak masyarakat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang rasional objektif dan adil.
“Penyusunan secara tepat menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai persoalan yang dimasa yang datang. Perubahan anggaran di tahun berjalan ini perlu dilakukan, dengan memperhatikan beberapa hal sebagaimana, yang termuat dalam Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” tegas Kuswandi.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero, mengatakan perubahan anggaran ini merupakan kegiatan rutin dalam upaya penatausahaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Selain itu kita juga pernah melakukan refokusing dan realokasi anggaran untuk keperluan penanganan Covid-19, tentu semua bergeser, kemudian dalam pelaksanaan Pemilukada ada sedikit usulan tambahan dana, kita upayakan akomodir supaya dalam Pemilukada tidak ada kendala,” kata Wabup.
Wabup menambahkan, dilakukan rencana penyesuaian anggaran pendapatan dalam beberapa sumber, agar target pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai program kegiatan dapat terselesaikan dengan baik.
“Baik untuk belanja langsung maupun tidak langsung. Sebab dalam perubahan anggaran juga perlu penyesuaian target PAD, kemudian penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020,” ungkap Wabup.
Selain itu, penyesuaian Dana Bagi Hasil pajak provinsi, JKN di Faskes yang tidak terealisasi di tahun 2019, maka dialokasikan di 2020, kemudian iuran layanan BLUD dan Silpa serta penyesuaian belanja tidak langsung atau sebaliknya, ada juga BOS reguler dari 2020 dan BOS afirmasi dan kinerja serta pencatatan BOS tahun 2019.
Untuk itu, kata Wabup, Pemkab Kapuas Hulu perlu melakukan perubahan anggaran dengan berpedoman pada ketentuan dan kondisi keuangan daerah yang ada saat ini.
“Tentu Raperda perubahaan APBD yang disusun dalam masa pandemi Covid-19, telah menghambat aktivitas ekonomi daerah sehingga berpotensi anggaran mengalami penurunan,” sebut Wabup.
“Namun, pemerintah akan berupa dalam menangani pandemi Covid-19. Melakukan penyesuaian target sumber PAD, refokusing anggaran, pemanfaatan Silpa untuk biaya penanganan Pandemi, melakukan realokasi dana meminimalisir pembangunan infrastruktur dan kegiatan lainnya,” timpal Wabup.
Untuk itu, pada perubahan anggaran, setiap usulan penambahan belanja dilakukan secara selektif. (dRe)
Discussion about this post