– Seluruh anggota DPRD Sanggau diharapkan bantu mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau.
Permohonan tersebut disampaikan Bupati Sanggau Paolus Hadi saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna APBD Perubahan tahun anggaran 2020 yang berlangsung di lantai tiga gedung DPRD Sanggau, kemarin.
“DPRD kita inikan representasi dari wakil rakyat, mereka juga dari fraksi-fraksi yang punya konstituen, harapan saya mereka bisa mensosialisasikan Perbup ini minimal kepada konstituennya masing-masing dan tentu kepada masyarakat secara umum,” kata Bupati.
Dikatakan Bupati, satu bulan ini Pemkab Sanggau melakukan sosialisasi secara masif tentang Pergub Nomor 47 Tahun 2020. “Sehingga nanti tanggal 1 Oktober jadi tidak ada yang kaget saat kita tegakkan disiplin itu,” tambah Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Sanggau Jumadi memastikan rekan-rekannya di legislatif akan membantu Pemerintah Daerah mensosialisasikan Perbup tersebut.
“Perbup inikan sudah di buat oleh Pak Bupati, jadi tugas kita bersamalah mensosialisasikannya agar masyarakat paham dan patuh,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Jumadi, Anggota DPRD akan melaksanakan reses. Kesempatan tersebut akan dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Perbup Nomor 47 Tahun 2020.
“Saya yakin kawan-kawan DPRD dengan sendirinya akan menyampaikan sosialisasi ini kepada masyarakat saat reses. Harapan saya, wabah ini cepat berlalu, sehingga aktivitas yang kita lakukan bisa berlangsung normal kembali,” tutup Jumadi. (faf)
Discussion about this post