– Bupati Ketapang, Martin Rantan melalui Pejabat (Pj) Sekda, Heronimus Tanam menyampaikan Pidato Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, Rabu (09/09/2020).
Penyampaian pidato tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jamhuri Amir SH.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Pj Sekda, Heronimus Tanam mengatakan, pandemi Covid-19 yang menyerang hampir di seluruh dunia, termasuk Indonesia berpengaruh terhadap keuangan negara. Sehingga terjadi penyesuaian kebijakan di bidang pendapatan, bidang belanja maupun bidang pembiayaan pendapatan negara.
“Hal demikian tentu berimbas pada anggaran transfer daerah dan dana desa. Karenanya harus dilakukan penyesuaian arah penggunaan belanja dan bidang pembiayaan terhadap besaran Devisit APBN,” kata Tanam.
Dalam upaya sinkronisasi program dan kegiatan terhadap penyesuaian APBN, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kemudian perubahan tersebut perlu ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Itu sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Adapun beberapa kondisi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah melakukan perubahan di antaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Serta adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” sebutnya.
“Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Dearah menyusun Rancangan Peraturan Daerah yang pada hari ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang,” timbal dia.
Di kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan gambaran umum perubahan – perubahan yang akan dilakukan, baik di bidang pendapatan, bidang belanja dan bidang pembiayaan sesuai tertuang dalam Raperda tentang perubahan APBD TA 2020.
“Mudah-mudahan apa yang tercantum dalam Perubahan APBD Tahun 2020, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan Daerah, terutama hal-hal terkait dengan pelayanan dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat umum,” harapanya.
Mengakhiri pidatonya, Tanam mengingatkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar dalam pengelolaan anggaran senantiasa mempedomani semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta secara intensif melakukan pembinaan kepada jajarannya.
Semenatara Wakil Ketua DPRD, Jamhuri Amir mengatakan, pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2020 akan segera didistribusikan kepada seluruh Anggota DPRD Ketapang.
“Akan segera didistribusikan kepada seluruh Anggota DPRD guna dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Jamhuri. (lim/*)
Discussion about this post