– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada tahun 2020, Sabtu (12/09/2020) kemarin.
Berdasarkan hasil pleno, total DPS berjumlah 350.587 yang tersebar di 20 kecamatan se – Kabupaten Ketapang. Terdiri 181.391 orang laki-laki dan 169.196 orang perempuan.
“Pasca pleno DPS, kami akan sampaikan ini kepada PPS melalui PPK tanggal 14-18 September. Setelah itu, PPS wajib mengumumkan DPS dan menerima tanggapan masyarakat mulai dari 19 hingga 28 September,” kata Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin, Selasa (15/09/2020).
Tedi menjelaskan, setelah proses tanggapan masyarakat, nanti PPS akan melakukan perbaikan DPS mulai 29 September sampai 3 Oktober. Kemudian dilakukan rekapitulasi dan penyampaian DPS tingkat desa pada 4 hingga 6 Oktober.
“Untuk rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat Kecamatan tanggal 7 sampai 9 Oktober. Sedangkan tingkat Kabupaten, 9 hingga 16 Oktober untuk nantinya ditetapkan menjadi DPT,” jelasnya.
Untuk itu, Ia meminta masyarakat yang merasa dirinya belum masuk dalam DPS, namun telah memenuhi syarat memberikan hak pilih, seperti telah memiliki E-KTP atau Suket agar dapat melaporkan ke PPS maupun Pengawas Kelurahan/Desa.
Menurut dia, semua perlu kerja sama, terutama peran aktif masyarakat agar mengecek namanya, baik di pengumuman DPS yang ditempel PPS maupun membuka link https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ untuk melihat apakah sudah terdaftar.
“Jika belum, maka silahkan melaporkan diri kepada PPS maupun PPK. Namun melaporkan diri sesuai domisili administrasi kependudukan yang dimiliki, bukan soal keberadaan fisik saat ini,” ujarnya.
Mengenai jumlah DPS, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 lalu mencapai 374.028. Menurunnya DPS dari DPT terakhir 2019, prinsipnya berdasarkan hasil coklit yang mana ditemukan adanya data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ubah data dan pemilih baru.
Namun demikian, jumlah DPS masih bisa berubah. Tentunya dengan prinsip semua pihak kooperatif mengawal dan menyisir keberadaan masyarakat yang berhak memberikan hak pilih tapi belum terdaftar.
“Semoga kita semua bisa bersinergi menyelamatkan hak-hak konstitusional masyarakat yang berhak memilih agar masuk dalam DPT nantinya,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post