– Sebanyak 128 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok terpaksa harus dievakuasi ke tempat aman setelah terjadinya keributan dalam unjuk rasa masyarakat di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kamis (17/09/2020) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriadni membenarkan adanya ratusan TKA asal Tiongkok yang dievakuasi ke sejumlah hotel di Ketapang pascakeributan di lokasi perusahaan.
“Saya baru dapat informasinya tadi malam tentang adanya 128 TKA yang diinapkan di hotel Grand Zuri dan Aston. Saat ini kami sedang melakukan pendataan para TKA itu,” kata Rudi Adriani, Jumat (18/09/2020).
Hasil sementara dari 128 TKA yang dievakuasi, hanya 80 TKA yang pernah dilaporkan PT SRM dan masuk dalam data Imigrasi Ketapang. 48 orang lainnya, status belum diketahui.
“Hanya 80 orang yang datanya ada di kita sebagai TKA. Selebihnya kita belum tau statusnya, makanya kita lakukan pendataan dulu,” ucapnya.
Dia menegaskan, jika nanti hasil dari pendataan diketahui sebagian TKA ilegal atau melakukan pelanggaran, maka pihaknya memastikan akan memberi sanksi tegas.
“Sanksinya bisa berupa deportasi, bahkan disidangkan. Tapi kita pastikan dulu hasil pendataannya,” tegas rudi.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang mensponsori dan bertanggung jawab. Secara aturan, ketika ada TKA masuk perusahaan berkewajiban melapor ke Imigrasi.
Sementara saat disinggung soal kejadian adanya TKA yang sempat dipukul oleh masyarakat pada aksi unjuk rasa, ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. (lim)
Discussion about this post