– Bupati Ketapang, Martin Rantan SH MSos mengembalikan fasilitas negara kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, Jumat (25/09/2020) kemarin. Salah satu yang diserahkan yakni kendaraan dinas sedan Camry dan dua unit Fortuner.
Penyerahan aset negara sebagai fasilitas jabatan itu dilakukan di hadapan Penjabat Sekda Ketapang, Drs Heronimus Tanam dan Kepala BPKAD, Alexander Wilyo. Turut disaksikan Kabag Umum, Kabag Humpro dan Kabag Ekbang.
Bupati Ketapang, Martin Rantan usai penyerahan fasilitas negara mengatakan, pengembalian fasilitas yang dilakukan sebagai wujud kepatuhan dan ketaatannya kepada peraturan.
Menurutnya, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bila seorang Bupati mencalonkan kembali di Pilkada, maka harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan.
“Dalam makna cuti di luar tanggungan negara, saya tidak menerima gaji dari negara dan tidak menggunakan fasilitas jabatan dari selama cuti. Hal ini saya sampaikan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Ketapang,” kata Martin.
Sementara Pj Sekda, Heronimus Tanam menyebutkan, apa yang dilakuan Bupati adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini adalah sosok pemimpin yang harus kita contoh, yakni atas ketaatan dan kepatuhan beliau terhadap peraturan,” sebut Tanam.
Ia menambahkan, fasilitas yang telah diberikan akan dijaga serta dirawat. Karenanya, dia meminta kepada Kepala Bagian Umum agar fasilitas Bupati itu tidak digunakan oleh siapapun.
Untuk diketahui, Martin Rantan mengambil cuti lantaran mencalonkan kembali sebagai Bupati Ketapang di Pilkada terhitung dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang. (lim)
Discussion about this post