
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang akan melakukan pengawasan terhadap keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020.
Anggota Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, pengawasan dilaksanakan seiring sudah ditentukan jenis, jumlah dan lokasi pemasangan APK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan penertiban sendiri, ada tahapan prosedur yang mesti di tempuh, mulai dari inventarisasi keberadaan, pemberitahuan kepada pemilik APK untuk dilakukan penertiban mandiri. Baru kemudian tindakan penertiban bersama instansi terkait.
“Lokasi pemasangan APK sudah ditetapkan KPU, termasuk ketentuan lokasi yang dilarang adanya pemasangan APK secara ketentuan yang juha diatur di PKPU dan Peraturan Daerah. Untuk itu, kami mengimbau agar semua Paslon beserta tim kampanye bisa mematuhi aturan,” kata Ronny, Selasa (29/09/2020).
Ronny melanjutkan, saat ini pihaknya telah mengintruksikan seluruh jajaran pengawas tingkat kecamatan, kelurahan dan desa agar menuntaskan proses inventarisasi keberadaan APK yang telah terpasang.
Inventarisasi tersebut diluar yang masih proses pencetakan oleh KPU dan Paslon berdasarkan desain yang sudah disepakati. Khusus untuk keberadaan APK telah terpasang diluar ketentuan, akan dilakukan tindakan penertiban dalam waktu dekat.
“Hasil inventarisir ini yang akan kita koordinasikan dengan pihak terkait. Namun untuk tahapan sebelum penertiban, tim kampanye diberi waktu membongkar sendiri. Jika sampai batas waktu tidak dilakukan, maka Satpol PP dan kami akan melakukan penertiban,” tegasnya.
Ia menyebutkan, untuk kategori lokasi yang dilarang sesuai ketentuan pemasangan APK, yakni di fasilitas publik, fasilitas pendidikan dan kesehatan, rumah ibadah serta beberapa jalan protokol seperti Suprapto, Agus Salim, Jendral Sudirman.
“Namun di lokasi privat yang mendapat izin dari pemilik lokasi, serta kantor partai yang berada di jalan protokol yang dilarang, itu ada pengecualiannya,” tuntasnya. (lim)
Discussion about this post