– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2020 sudah memasuki tahapan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Setiap pasangan, wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres jika melaksanakan kampanye.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Intelkam Polres, Iptu Agustana Eka Kusuma mengatakan, STTP merupakan salah satu indikator Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal pengawasan kegiatan kampanye.
“Leading sektor Pilkada adalah KPU selaku penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas. Kepolisian hanya unsur pendukung dalam suksesnya Pilkada. Ada beberapa indikator penilaian Bawaslu terhadap pengawasan kampanye, salah satunya STTP,” kata Agustana, Senin (28/09/2020).
Terkait jika adanya temuan pelanggaran pada kegiatan kampanye tidak mengantongi STTP, menurut dia, Bawaslu selaku leading sektor pengawasan Pilkada yang akan menentukan adanya pelanggaran.
“Kalau seandainya diperlukan, Bawaslu dapat meminta bantuan pada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sementara mengenai persyaratan mendapatkan STTP, dijelaskan dia, tim dari Paslon dapat menyerahkan surat pemberitahuan kegiatan terlebih dahulu yang berisi jadwal serta teknis kegiatan ke Polres Ketapang.
Setelah diterima, pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu surat tersebut sebelum dikeluarkan STTP-nya minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Dalam aturan minimal H-7 sebelum pelaksanaan sudah harus mengajukan, kemudian H-3 Polres akan menerbitkan STTP apabila sudah memenuhi aturan. Dan itu gratis atau tanpa biaya,” jelasnya. (lim)
Discussion about this post