– Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang Yosepha Hasnah memimpin rapat persiapan pelaksanaan apel ikrar bersama seluruh Aparatur Sipil Negara dan deklarasi nasional netralitas ASN, Selasa (29/09/2020). Kegiatan digelar di Ruang Rapat Sekda Sintang.
Kepala Badan Kepegawawan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sintang Palentinus menjelaskan pelaksanaan apel ikrar bersama Aparatur Sipil Negara dan deklarasi gerakan nasional netralitas ASN ini sesuai dengan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 serta tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga.
“Jadi ikrar ASN supaya netral dalam Pilkada itu wajib kita laksanakan. Dan itu menjadi gerakan nasional,” katanya.
Pada Kamis (01/10/2020) yang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila akan melaksanakan apel ikrar bersama di halaman Kantor Bupati Sintang. Ikrar akandipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Sekda Sintang. Apel ikrar untuk netral dalam Pilkada Sintang ini wajib dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sintang dan tidak boleh diwakilkan kepada pejabat di bawahnya.
“Pemerintah Kabupaten Sintang sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 860/836/KEP-BKPSDM/2020 sudah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2020. Kita akan perkuat lagi dengan membuat Surat Edaran tentang pengawasan netralitas ASN,” terang Palentinus.
Sementara Sekda Yosepha Hasnah mengingatkan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sintang untuk mengawasi seluruh ASN di unit kerjanya masing-masing. Jangankan ikut pertemuan kampanye, mengajak, mengimbau atau kegiatan lain.
“Berfoto saja harus hati-hati dalam menempatkan jari dan tangan. Jangan sampai ASN dianggap berpihak kepada salah satu calon. Karena ASN yang netral itu akan membuat birokrasi yang kuat dan mandiri,” tegas Yosepha.
Pada Kamis (01/10/2020), ia akan pimpin seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sintang untuk membacakan ikrar netral dalam Pilkada Sintang. Selanjutnya, Kepala OPD melaksanakan apel di kantornya masing-masing dengan mengikutkan seluruh ASN di unit kerjanya melakukan hal yang sama.
“Ikrar ini wajib dilakukan dari tingkat kabupaten sampai ke kecamatan. Camat, Kepala UPTD, Kepala UPT, dan Lurah wajib melakukan apel ikrar ini, kemudian dilaporkan secara tertulis kepada BKPSDM Kabupaten Sintang untuk diterukan ke Pemerintah Pusat, karena ini merupakan gerakan nasional,” pungkad Yosepha. (pul)
Discussion about this post