– Pemerintah Kabupaten Sanggau sangat konsen melindungi petani. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan bahwa tujuan Perbup ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada petani tradisional untuk membuka lahan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal. Selain itu, sebagai upaya mencegah kebakaran lahan di luar areal yang diperuntukkan untuk pertanian.
“Dalam berladang para petani diminta mematuhi Perbup Nomor 39 Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat tahapan – tahapan yang wajib dilaksanakan saat membuka lahan,” katanya.
“Dalam aturannya jelas, kalaupun mereka (petani) berladang ada tahapan – tahapan yang harus dilewati,” tambah Bupati.
Dikatakannya petani yang membuka lahan dengan cara membakar yang telah mematuhi semua tahapan-tahapan yang ada, tidak boleh diproses hukum dengan hukum negara, melainkan melalui hukum adat setempat.
“Ya, aturannya seperti itu. Diproses hukum adat dulu dia,” tutup Bupati. (faf)
Discussion about this post