– Mulai hari ini pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Sanggau akan diberi sanksi. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau.
Bupati Sanggau Paolus Hadi memimpin apel gelar pasukan penegakan hukum protokol kesehatan, Kamis (01/10/2020) pagi. Apel yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Sanggau itu dihadiri Wakil Bupati Yohanes Ontot, Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, jajaran Forkompimda, Kepala Satpol PP Victorianus, sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sanggau serta tim penegakan hukum yang bertugas di lapangan.
Bupati menyampaikan tepat tanggal 1 Oktober 2020 hari ini, tim yang ditunjuk akan memulai penegakan hukum di lapangan.
“Hari ini tidak ada lagi teguran-teguran, tapi sudah masuk penegakan hukum. Karena sebulan terakhir sosialisasi sudah kita lakukan,” katanya usai apel gelar pasukan.
Bupati menegaskan kepada siapapun yang masih ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan akan ditindak sesuai Perbup Nomor 47 Tahun 2020. Untuk itu, dia percayakan kepada tim untuk melakukan penindakan.
“Pro dan kontra di lapangan itu biasa. Lakukan penindakan dengan santun, tapi tetap tegakkan aturan,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Bupati berpesan agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Jangan menggunakan masker karena takut ditindak. Tetapi gunakan masker untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitar dari ancaman tertularnya virus.
“Begitu juga kepada para pengusaha, lindungi masyarakat. Kalau mereka berbelanja makan minum tempat kalian terapkan aturan protokol kesehatan. Kalau tidak nanti kalian para pengusaha dianggap tidak membantu pencegahan Covid-19,” tutur Paolus.
Bupati menambahkan, tim penegakan hukum akan bekerja sampai bulan Desember 2020.
“Nanti kita evaluasi apakah dilanjutkan tahun depan atau tidak,” tuntas Bupati.
Sementara itu, Koordinator Tim Penegakan Hukum (Gakum) Iptu Sumarda’i menyampaikan usai apel gelar pasukan tim Gakum langsung melakukan operasi pendisplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Hanya saja, penegakan hukum di hari pertama belum sama, ada yang hanya diberikan teguran tertulis dan ada yang langsung diberikan sanksi kerja sosial,” ucapnya.
Penegakan hukum yang dilakukan tim kabupaten misalnya, pelanggar Prokes hanya dicatat identitasnya dan selanjutnya diberikan teguran tertulis. Sementara di sejumlah kecamatan sudah langsung memberikan sanksi kerja sosial bagi pelanggar Prokes.
“Hari ini untuk yang pereorangan ada 27 teguran tertulis dan pelaku usaha baik itu di pasar modern maupun pasar tradisional ada 7 teguran tertulis,” sebutnya.
Menurut dia, pelanggar Prokes yang mendapat teguran tertulis sebagian besar sudah menggunakan masker. Walaupun pemakaiannya tidak 100 persen, tidak sempurna. Namun, ada yang sama sekali tidak menggunakan masker karena kesibukannya, seperti di salah satu toko di Pasar Sentral.
“Masyarakat kita masih menganggap aman-aman saja. Menganggap remeh pandemi Covid-19 ini. Kami temukan di lapangan, belum 100 persen masyarakat kita untuk menjaga aman dengan menggunakan masker ataupun menjadikan masker sebagai kebutuhan dalam beraktivitas sehari-hari di luar rumah dan saya mengajak masyarakat untuk selalu patuhi protkes,” tutupnya. (faf)
Discussion about this post