– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang akan segera mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2020 terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penjabat Sekda Ketapang Heronimus Tanam mengatakan, Perbup tersebut hingga saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Jika tahapan sosialisasi dinilai sudah cukup, maka sanksi tegas segara diberlakukan bagi yang melanggar.
“Perbup Nomor 36 itu juga disertai beberapa sanksi. Pertama sanksi administratif, kedua sanksi sosial hingga denda Rp100 ribu,” katanya, Jumat (02/10/2020).
Ia mengatakan sejauh ini juga telah rutin menggelar razia gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri. Razia gabungan menyasar pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan dilaksanakan di berbagai titik lokasi.
“Sekarang hampir seratusan lebih pelanggar setiap kali razia, itu dicatat indentitasnya. Ketika nanti dirazia selanjutnya, bila yang bersangkutan kembali terjaring, baru kita lakukan sanksi tegas. Bisa didenda Rp100 ribu,” ungkapnya.
Selain menyasar masyarakat, menurut dia, penerapan Perbup juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkerja di kantor pemerintahan. Terlebih Pemkab sudah membuat surat edaran ke semua organisasi perangkat daerah.
“Saya harap seluruh masyarakat dapat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menekan laju penularan Covid-19,” pinta Heronimus Tanam. (lim)
Discussion about this post