
– Sebanyak 1.288.720 batang rokok dan 848 botol minuman keras (Miras) ilegal dimusnahkan Bea Cukai Ketapang, Selasa (06/10/2020). Pemusnahan barang sudah berstatus milik negara tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan digilas alat berat.
Kepala Bea Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi mengatakan barang kena cukai ilegal bernilai lebih dari Rp1 miliar itu merupakan hasil penindakan semester satu tahun 2020 di dua Kabupaten, yaitu Ketapang dan Kayong Utara.
“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan tugas Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya. Sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya.
Broto memaparkan untuk rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 1.288.720 batang atau 64.236 bungkus senilai Rp642.360.000 dengan pontensi kerugian negara Rp403.063.200.
“Sementara minuman keras ilegal 424 liter atau (848 botol dengan nilai barang Rp424.000.000 yang berpotensi merugikan negara Rp117.872.000,” ujarnya.
Ia menambahkan, produk ilegal ini biasanya dijual di pasaran dengan harga di bawah rata-rata yang akan menyasar kalangan masyakarat dengan perekonomian menengah ke bawah.
“Pemusnahan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari dampak negatif barang-barang ilegal. Kepada masyakarat diimbau agar proaktif memberikan informasi jika menemukan barang ilegal yang beredar lingkungan,” pungkas Broto. (lim)
Discussion about this post