
– Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perbup tersebut dalam upaya penanggulangan penyeabaran Covid-19 di Kayong Utara.
“Untuk menerapkan Perbup tersebut, kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di Sukadana maupun yang berada di daerah Kepulauan,” kata Bupati Kayong Utara Citra Duani yang terjun langsung mensosialisasikan Perbup di Kecamatan Kepulauan Karimata, Sabtu (03/10/2020).
Citra menjelaskan bahwa sosialisasi Perbup tersebut dilaksanakannya agar seluruh masyarakat mengetahui dan dapat menerapkan Protokol Kesehatan. Supaya predikat zona hijau di Kayong Utara akan tetap bertahan.
Untuk itu, Bupati berpesan kepada masyarakat yang berada di daerah Kepulauan Karimata harus tetap waspada dan selalu menjalankan protokol kesehatan.
“Selalu memakai masker walaupun di daerah kepulauan ini tidak ada yang terpapar Covid-19, namun kita harus selalu tetap waspada karena banyak nelayan dari luar yang masuk ke daerah Kepulauan Karimata ini yang berkemungkinan di antara mereka ada yang terpapar Covid-19,” pinta Bupati.
Pada kegiatan tersebut, Bupati yang didampingi oleh TNI/Polri, Pol PP Kayong Utara serta Kepala Bank Kalbar Cabang Sukadana membagikan masker kepada para masyarakat serta melakukan penempelan stiker Perbup Nomor 44 Tahun 2020 di warung-warung serta di tempat umum. (lud)
Discussion about this post