
– Bawaslu Ketapang bersama Panwaslu Kecamatan Delta Pawan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di lokasi tidak sesuai ketentuan, Sabtu (10/10/2020) di Kecamatan Delta Pawan.
Anggota Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, penertiban APK dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas berkampanye Paslon, namun lebih kepada memastikan supaya tidak ada APK yang dipasang di luar lokasi tidak sesuai ketentuan.
“Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu sudah menggunakan pendekatan persuasif dengan mengirim imbauan tertulis kepada seluruh Paslon. Surat itu meminta agar secara mandiri melakukan penertiban, baik dilepas atau dipindahkan pada lokasi yang diperboleh dalam waktu 1×24 jam,” kata Ronny, Minggu (11/10/2020).
Dari hasil penertiban yang dilakukan Bawaslu pada Sabtu bersama dengan Satpol PP, Panwaslu Kecamatan dan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa khusus Delta Pawan, di dapati puluhan APK yang melanggar ketentuan sehingga langsung dilakukan penertiban.
“Sebagian besar APK yang di tertibkan dikarenakan keberadaannya terpasang di lokasi di larang. Sejauh ini belum ada keberatan yang di sampaikan pihak Paslon atas tindakan penertiban yang kita lakukan,” lanjutnya.
Bawaslu, kata Ronny, mengapresiasi kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi pada kegiatan penertiban APK, termasuk pendampingan dari jajaran Polres Ketapang.
Ke depan, ia berharap agar pihak Paslon dapat lebih selektif dalam menentukan lokasi pemasangan APK. Serta dapat mensupervisi personel yang ditugaskan untuk melakukan pemasangan.
“Ini dimaksudkan agar tidak terulang lagi pemasangan pada lokasi yang dilarang. Jika nanti ada APK yang keberadaannya bermasalah, maka Bawaslu bersama pihak terkait tidak akan segan melakukan tindakan penertiban kembali,” tambahnya.
Sementara Ketua Panwaslu Delta Pawan, Theo Bernadhi mengaku jika pihaknya bersama Panwaslu Kelurahan/Desa terus melakukan inventarisir keberadaan APK tidak sesuai ketentuan di Delta Pawan.
“Untuk waktu penertiban, akan dikoordinasikan kembali dengan Bawaslu. Yang jelas harapan kami agar Paslon atau tim kampanye dapat memasang APK di lokasi yang telah ditentukan dan tidak memasang dilokasi yang dilarang,” pintanya.
Theo menjelaskan, khusus di Delta Pawan sendiri sesuai Surat KPU bahwa pemasangan APK dapat dilakukan disepanjang jalan kelurahan/desa yang ada. Namun demikian, ia menilai bukan berarti bisa dipasang sembarangan.
“Ada aturan melarang pemasangan APK di fasilitas pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, fasilitas milik pemerintah termasuk di tiang listrik. Kemudian ada larangan di tiga lokasi yang sesuai ketentuan, yakni di Jalan Suprapto, Agus Salim dan Jendral Sudirman. Tapi ada pengcualian jika APK terpasang di Kantor atau sekretariat partai dan posko pemenangan paslon,” jelasnya. (lim)
Discussion about this post