– Sebanyak 14.000 gram (14 Kg) sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, Rabu (14/10/2020). Selanjutnya barang haram tersebut dicurah dan ditanam dalam lobang yang telah disediakan.
Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan kepolisian di halaman Mapolres Sanggau. Barang haram tersebut hasil operasi sinergisitas pengungkapan jajaran kepolisian dan TNI AD di jalur tikus perbatasan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Petugas juga mengamankan empat tersangka dalam kasus ini. Kepada petugas, para tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap kilogram dalam membawa barang haram tersebut.
Proses pemusnahan dihadiri langsung oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi dan Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot. Hadir pula Kajari Sanggau Tengku Firdaus, Dandim Sanggau Letkol Inf Affiansyah, Kepala BNNK Sanggau Ngatya, Ketua Pengadilan Sanggau Arief Budiono, Kepala Rupbasan, Perwakilan Rutan Sanggau, Ketua MABM Sanggau Budi Darmawan dan perwakilan Ormas.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masenggi mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan penyidikan narkoba jenis sabu seberat 14 kg.
“Kalau dikonversikan dengan uang senilai Rp28 miliar. Kami bersama TNI berhasil menyelamatkan 56 ribu orang. Jika satu gram digunakan oleh empat orang,” katanya usai pemusnahan.
Ditegaskannya ini merupakan komitmen bersama Polres dan Kodim dalam memberantas narkoba di Kabupaten Sanggau.
“Ini komitmen juga dengan kehadiran Forkompimda, Bupati dan Wakil Bupati, itu merupakan komitmen bahwa kami semua kompak memberantas narkoba,” ucapnya.
Kapolres mengungkapkan peran narapidana yang mendekam di Rutan Klas II B Pontianak berinisial Bd yang meminta empat tersangka menyelundupkan sabu dari Malaysia.
“Dalam penyelidikan lebih lanjut, pengembangan, dalam pemeriksaan bahwa mereka disuruh oleh Bd yang saat ini sedang di Rutan. Dan itu sudah kita kembangkan, menunggu update lebih lanjut. Dia yang menyuruh,” paparnya.
“Saat ini pihaknya sedang mengembangkannya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar apakah Bd pemilik barang tersebut,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Dandim Sanggau Letkol Inf Affiansyah mengatakan penangkapan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari kecurigaan Babinsa yang berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Sekayam. Dia juga ucapkan terima kasih dengan semua pihak atas pengungkapan kasus ini, termasuk masyarakat perbatasan.
“Kita ini jalur klasik sebetulnya. Pesan dari Pangdam dan Danrem, lumpuhkan semua kegiatan ilegal yang ada di sana. Bukan hanya narkoba,” imbuhnya.
“Apapun yang ilegal di sana lumpuhkan bekerjasama dengan Polri. Dalam hal ini kita kedepankan Polri karena ranahnya polisi, sehingga semunaya kita laporkan kepada bapak Kapolres,” timpal Dandim. (faf)
Discussion about this post