– Seorang warga yang tinggal di rumah kontrakan Jalan M Sutoyo, Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan, BO terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang, Sabtu (10/10/2020). Pria 44 tahun tersebut diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi yang didapati petugas bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Ketika petugas datang ke TKP, polisi menemukan tersangka BO sedang berada dalam kamar rumah. Petugas langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan barang dan badan tersangka yang disaksikan perangkat desa setempat.
“Saat ditanya dimana ia menyimpan barang bukti, tersangka mengambil dua kotak kecil yang disimpan di atas pintu kamar. Di dalamnya terdapat 12 paket plastik kecil bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu,” kata Anggiat, Rabu (14/10/2020).
Ia menyebutkan, pada saat dilakukan penimbangan total berat bruto barang bukti tersebut 1,98 gram. Selain itu, kepolisian akan mengembangkan kasusnya guna mengungkap jaringan lain.
“Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” tuturnya.
Khusus pelaku dan BB telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (lim)
Discussion about this post