– Terminal Khusus (Tersus) ilegal di bawah jembatan Pawan II hingga kini belum juga dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang. Padahal mereka sudah berjanji akan melakukan pembongkaran jika pemilik tidak membongkar secara mandiri.
Menyikapi itu, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai Kasatpol PP Ketapang terkesan ingkar janji. Serta membohongi publik atas apa yang disampaikan terkait keberadaan Tersus ilegal di Sungai Pawan tersebut.
“Janji Satpol PP membongkar Tersus jika pemilik tidak membongkar mandiri. Tapi nyatanya sampai sekarang bangunan masih kokoh berdiri, hanya terlihat lantai bangunan yang sebagian sudah dirusak. Ini artinya Pemda melalui Satpol PP ingkar janji atau pembohong,” kata Abdul Sani, Rabu (13/10/2020).
Ia menyebutkan, persoalan Tersus ilegal di bawah jembatan Pawan II sudah sangat lama, bahkan sering diberi toleransi yang malah terkesan sebagai perbuatan tebang pilih dari Satpol PP Ketapang. Terlebih semakin terlihat dengan tidak ditepatinya janji soal pembongkaran paksa Tersus itu.
“Di awal memang dibuat kesan pemilik proaktif membongkar, hanya saja setau informasi saya dapat pemilik cuma berupaya membongkar beberapa hari saja, setelah itu tidak lagi dengan alasan alat berat rusak. Harusnya Satpol PP tegas dan mengambil kebijakan bukan juga malah membiarkannya, kan aneh,” sebutnya.
Menurut dia, persoalan tersebut tentu menjadi contoh buruk bagi wajah penegakan Perda dan aturan di Ketapang. Lantaran akan memunculkan opini negatif bahwa Satpol PP hanya berani menegakkan aturan jika yang melanggar rakyat kecil, bukan pengusaha.
“Bagaimana mau membongkar Tersus ilegal lain yang diduga banyak di Ketapang, satu Tersus saja seperti ini. Jangan alasan, yang penting Tersus itu tidak digunakan, jika tidak ditindak tegas sesuai komitmen maka bisa saja ke depan kembali digunakan. Terbukti Kemarin ada sebuah tongkang masih berani bersandar di area larangan bertambat,” ujarnya.
Selain itu, Sani juga meminta Ayong selaku pemilik Tersus ilegal agar tidak keras kepala dan merasa benar atas tindakan salah yang dilakukan. Sebab sebelum bangunan Tersus dibangun, Pemda Ketapang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin bahkan sudah menyampaikan agar tidak membangun secara permanen.
“Jangan merasa punya uang banyak semaunya melanggar aturan. Sudah tahu tidak diperbolehkan masih saja dilanggar, giliran diminta dibongkar alasan banyak. Contoh orang seperti ini tentu jangan ditiru,” cetusnya.
Sulit Temukan Alat Penghancur
Sementara Kasatpol PP Ketapang, Muslimin mengaku terkait belum dibongkarnya Tersus ilegal di bawah jembatan Pawan II lantaran pihaknya kesulitan mendapatkan alat penghancur lantai beton Tersus.
“Soal pembongaran kami sudah berkordinasi dengan Dinas PUTR untuk peminjaman alat berat mereka. Namun informasi dari mereka kalau kemampuan alat berat tidak mampu mengeruk atau menghancurkan lantai beton Tersus,” akunya.
Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih berupaya mencari alat menghancurkan lantai beton Tersus dan siap menyewa alat itu jika memang ada di Ketapang.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan alatnya. Kalau ada menyewekan kami siap sewa,” ucapnya. (lim)
Discussion about this post