
– Plt Bupati Ketapang, Drs H Suprapto S secara resmi meluncurkan aplikasi Elektronik Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (E-SIAK) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketapang, Kamis (15/10/2020) di Hotel Nevada.
Suprapto menyatakan aplikasi yang baru saja diluncurkan itu dapat mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Adminstrasi Kependudukan ini sangat dibutuhkan, mulai dari lahir sampai meninggal itu urusannya semua di Capil. Harapan kita, dengan sosialisasi ini masyarakat semakin paham dan bisa memanfaatkan pelayanan yang ada di Capil,” kata Suprapto.
Dia berharap, semua pihak dapat mendukung program pemerintah yang bertujuan pada tertib administrasi kependudukan itu. Masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan kelangkapan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Ketapang Mansen SH mengatakan bahwa aplikasi E-SIAK telah digunakan secara nasional, salah satunya di Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, sistem administrasi kependudukan sekarang sudah berbasis online. Walaupun masih diperlukan edukasi lanjutan kepada masyarakat guna mempermudah masyarakat menggunakannya.
“Aplikasi online ini kini sudah bisa digunakan. Namun memang diperlukan edukasi kepada masyarakat agar penggunaannya dapat lebih jelas. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman esiak.ketapangkab.go.id.” kata Mansen.
Selain peluncuran aplikasi E-SIAK, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelanggaraan adminstrasi kependudukan.
Sesuai peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, bahwa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kecuali KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) akan dicetak menggunakan kertas A4 80 gram.
“Untuk kertas Kartu Keluarga, akta lahir dan akta kematian tak lagi pakai kertas yang lama, sekarang sudah pakai HVS 80 gram. Jadi masyakarat bisa cetak sendiri tanpa harus datang ke kantor. Dengan catatan emailnya masuk ke Dukcapil,” jelas Mansen. (lim/*)
Discussion about this post