– Bupati Kayong Utara Citra Duani meminta masing-masing bidang Satgas Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait dengan bantuan sosial serta membahas kembali dokumen perjanjian kerja sama. Sehingga perlu disusun perencanaan sesuai dengan tupoksi dan kebutuhan dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kayong Utara.
Bupati juga mengintruksikan agar Satpol PP bekerja sama dengan TNI/Polri melaksanakan sosialisasi dalam melaksanakan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Dalam upaya kita untuk melakukan penanggulangan Covid-19 ini, Saya ingin Pol PP bekerjasama dengan TNI/Polri untuk melaksanakan sosialisasi dalam penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2020,” ujar Citra ketika memimpin Rapat Kerja Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aula Istana Rakyat (Pendopo Bupati), Senin (19/10/2020).
Kemudian terkait dengan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, Citra menyarankan agar pihak terkait harus mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat serta menginformasikan sanksi apa saja yang diberikan kepada para pelanggar. Kemudian sanksinya harus bisa memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.
Kepada ASN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan dan berolahraga, sehingga bisa meningkatkan imunitas tubuh.
“Untuk menanggulangi Covid-19 di Kayong Utara ini, kita telah mengeluarkan surat edaran untuk para staf ASN bekerja dari rumah, namun demikian para ASN ini tetap diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan serta berolahraga, hal ini demi meningkatkan imun dalam tubuh mereka sendiri,” tutur Citra.
Rapat Kerja tersebut juga dihadiri Kapolres Kayong Utara, Pabung Kodim serta para Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kayong Utara. (lud)
Discussion about this post