
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi. Sebanyak 1.300 liter solar bersubsidi yang diamankan dari Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang tersebut rencananya untuk dijual kepada pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Petugas turut mengamankan satu orang tersangka berinsial PA, pemilik BBM bersubdisi tersebut. Penangkapan terhadap PA dilakukan pada Sabtu (10/10/2020) di Jalan Desa Rantau saat melakukan pengangkutan BBM yang dimuat dalam 42 jerigen bermuatan 35 liter.
“Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar pada 10 Oktober 2020 berhasil memberhentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan izin usaha pengangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Akbp Sardo, Selasa (20/10/2020).
Hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan, PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubdisi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjualan BBM eceran.
“BBM yang telah dibeli ini ditampung di rumah tersangka, saat sudah banyak BBM bersubsidi tersebut dijual kembali kepada para penambang emas ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.


Tersangka juga mengungkapkan, menjalankan usaha jual BBM bersubsidi jenis solar kepada para penambang emas ilegal tersebut kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi izin niaga BBM subsidi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Sardo menyebutkan, tersangka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (sym)





Discussion about this post