– Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang melakukan razia dan penegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang, Selasa (03/11/2020). Razia digelar di Tugu Bambu Runcing Jalan MT Haryono Sintang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang Martin Nandung menjelaskan bahwa pihaknya sejak 1 November 2020 sudah memutuskan untuk meningkatkan sanksi bagi pelanggar Perbup Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
“Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin dalam menggunakan masker, maka kita naikan sanksi bagi pelanggar,” katanya.
Dijelaskan Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang ini, selama Oktober 2020 hanya mendata pelanggar dan sanksi foto dengan kertas yang ada tulisan. Sejak 1 November 2020 ditingkatkan sanksi sosial lainnya.
“Seperti menyapu jalan dengan memakai rompi khusus selama 15 menit, sanksi fisik berupa push up, menghafal teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta foto dengan dengan kertas bertuliskan saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah dan yang bersangkutan memakai rompi orange,” terangnya.
Martin mengatakan pada razia kali ini, Tim Satgas Covid-19 mengerahkan 56 personil. Terdiri dari anggota Satpol PP, anggota Kodim 1205 Sintang, anggota Polres Sintang, BPBD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, anggota DENPOM, Inspektorat dan mahasiswa Unka.
“Saya saat apel sebelum berangkat ke lokasi razia sudah memberikan arahan agar seluruh anggota Satgas yang melalukan razia untuk mengedepankan sikap yang tegas humanis. Dari 56 orang tim tadi, kami bagi menjadi dua kelompok di sekitar tugu bambu runcing,” ungkapnya.
Dari razia yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang yang dimulai sejak pukul 09.15 Wib hingga pukul 12.00 Wib tersebut berhasil memberikan penindakan terhadap 60 orang pelanggar Perbup. Rinciannya, 49 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sama sekali dan 11 orang menggunakan masker tetapi posisi maskernya tidak benar.
“Selama razia hari ini, kami memeriksa pengguna jalan yang menggunakan roda dua dan empat. Yang tidak pakai masker kita berikan masker dan imbauan soal protokol kesehatan. Para pelanggar peraturan Bupati Sintang juga kita data,” tuturnya.
Ditegaskan Martin, tidak menutup kemungkinan Tim Satgas akan meningkatkan sanksi lagi jika kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker belum meningkat. Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk memakai masker jika keluar rumah dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
“Jadi penerapan sanksi administrasi berupa uang sangat mungkin diterapkan jika masayarakat kita belum disiplin menggunakan masker dan angka penularan Covid-19 semakin meningkat di Kabupaten Sintang,” tukasnya.
Martin juga menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum membedakan jenis masker yang digunakan oleh masyarakat. Karena, yang penting pakai masker.
“Mau pakai masker medis silakan, masker kain juga silakan. Yang penting pakai masker dengan benar, maka tidak akan diberikan tindakan,” pungkas Martin. (Sym)
Discussion about this post