– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus melakukan upaya dalam meningkatkan pajak daerah tanpa membebani masyarakat. Di masa pandemi Covid-19, Pemkot Pontianak memberikan relaksasi pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi mengatakan relaksasi yang diberikan terhadap pajak hotel, restoran dan lainnya. Dengan adanya relaksasi pajak ini diharapkan masyarakat tidak terbebani. Berbagai upaya yang dilakukan agar pajak daerah tetap tumbuh.
“Antara lain pengawasan dan pembinaan pajak daerah, monitoring dan penagihan piutang pajak daerah, uji petik daerah, penertiban dan razia pajak daerah,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pontianak dalam acara penyampaian jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda tentang APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (04/11/2020).
Mulyadi mengatakan pendapatan daerah Pemkot Pontianak terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dalam hal PAD, Pemkot Pontianak selalu melakukan upaya-upaya dalam bentuk kegiatan, merumuskan perda bersama DPRD Kota Pontianak.
“Agar PAD Kota Pontianak dapat tumbuh tanpa membebani masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam upaya menggali dan meningkatkan potensi pendapatan daerah, maka dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.
“Tanpa mengabaikan sektor dunia usaha dengan terus melakukan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak daerah,” pungkas Mulyadi. (ndi)
Discussion about this post