– Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tersangka pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan warga Ketapang di Jalan Sungai Karya, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (05/11/2020) sore.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mejelaskan, pelaku berhasil diamankan bermula saat SPKT Polres menerima laporan dari saudara Ryan Turiyantoro, seorang warga Desa Kalinilam yang menemukan bayi pada Rabu (04/11/2020) kemarin. (baca:Â Heboh, Warga Ketapang Temukan Bayi Dalam Kantong Kresek di Pinggir Jalan)
Usai menerima laporan, tim dari satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (05/11/2020) sekitar tanggal 05 pukul 02.30 Wib atau 20 jam setelah kejadian tim berhasil mengamankan serta mengungkap identitas pelaku.
“Pelaku adalah FI berusia 23 tahun, warga Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan. Dia diamankan di penginapan Cendrawasih. Fi sendiri merupakan ibu kandung dari bayi tersebut,” jelas Kepolres.
Menurut pengakuan pelaku, dia melahirkan pada Rabu (04/11/2020) sekitar pukul 03.00 Wib. Pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi perumahan Grand Kayong Adhyaksa Residence Blok E Nomor 8.
Pasca melahirkan, pelaku langsung memasukan janin hasil hubungan gelap dengan pacarnya itu ke dalam kantong plastik untuk segera dibuang. Pelaku juga sempat membersihkan bercak darah di kamar mandi sisa persalinannya.
“Setelah itu, dengan menggunakan kendaraan roda dua jenis Beat miliknya, dia langsung mencari lokasi sepi untuk membuang bayinya. Hingga akhirnya diletakan di tengah jembatan kecil Jalan Sungai Karya. Selanjutnya dia kembali ke penginapan sampai akhirnya diamankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 305 KUHP. Yang mana barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan, atau meninggalkan anak itu dengan maksud melepaskan diri daripadanya, terancam lima tahun enam bulan.
“Untuk langkah selanjutnya, kami dari Polres Ketapang akan menyerahkan berita acara penyerahan bayi kepada Dinas Sosial Kabupaten Ketapang,” pungkas Kapolres.
Sementara pelaku, belum bisa dikonfirmasi atau diminta keterangan lantaran yang bersangkutan dalam kondisi psikologis tertekan. (lim)
Discussion about this post