Dihubungi Orang Mengatasnamakan Kajari Sanggau, Tersangka Tertipu Rp20 Juta
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau resmi menahan AS, Kepala Desa (Kades) Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Jumat (06/11/2020) sore. As ditahan setelah dua kali dipanggil atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp973 juta ini penyidik Kejari Sanggau telah menetapkan tiga tersangka. Selain AS, Kejari Sanggau juga menetap A (Bendahara Desa Sungai Alai) dan S (Sekretaris Desa Sungai Alai) sebagai tersangka. Bahkan, A dan S sudah terlebih dahulu dijebloskan ke Rutan Sanggau pada Jumat (23/10/2020). (baca: Korupsi APBDes, Tiga Aparatur Desa Sungai Alai Ditetapkan Tersangka, Dua Langsung Ditahan)
“Dalam dua kali pemanggilan, memang yang bersangkutan belum bisa hadir, karena lagi sakit. Kita ada tim yang memang memantau yang bersangkutan dan benar lagi dirawat karena sakit,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus, Jumat (06/11/2020).
“Hari ini (Jumat, red) kita panggil kembali yang besangkutan sebagai tersangka untuk dilakukan penyidikan kembali, dan berdasarkan KUHP pasal 21 ayat (1) penyidik mengusulkan kepada saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan penahanan,” sambung Tengku.
Disampaikan dia, adapun alasan objektif dari penyidik melakukan penahanan dikhawatirkan tersangka AS melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan perbuatan tindak pidana lagi.
“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan hari ini, kita lakukan penahanan. Dan 20 hari ke depan kita titipkan sementara di Rutan Polres Sanggau,” kata Tengku.
Mengapa dititipkan di Polres, bukan di Rutan Sanggau sebagaimana penahanan terhadap A dan S? Tengku menjelaskan setelah berkoordinasi dengan pihak Rutan Sanggau, disampaikan ruang karantinanya penuh. Lantaran ruang karantinannya terbatas, jadi ada komitmen dari Karutan sekitar tanggal 11 November 2020 baru bisa diterima di Rutan Kelas IIB Sanggau.
“Memang kondisi Rutan juga overload untuk ruang karantinannya terkait pencegahan penyebaran Covid-19 ini, Karena sebelum masuk Rutan Kelas II B Sanggau tersangka atau penghuni baru dititipkan terlebih dahulu di ruang karantina,” jelasnya.
Tengku menyampaikan akan terus mengali fakta-fakta hukum dan melihat perkembangan kasus ini. Apakah akan ada tersangka lainnya yang bisa dinaikan status dari saksi menjadi tersangka.
“Teman-teman bisa pantau, kita transparan dan ankuntable serta penyidik saya kasi kelongaran seluas-luasnya,” ucapnya.
Tengku berpesan jangan lagi ada Kades yang tersangkut perkara-perkara korupsi. Diakuinya, ada beberapa lagi laporan yang diterima dan pihaknya sikapi.
“Tim akan turun untuk itu. Saya ultimatum bagi Kepala Desa lain untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang sama,” imbaunya.
Tengku juga menginformasikan laporan dari Kasi Intel Kejari Sanggau bahwa ada pencatutan namanya dalam kasus ini dengan meminta sejumlah uang. Pihak keluarga AS ada dihubungi seseorang yang mengiming-imingi tersangka tidak akan ditahan, bahkan dibebaskan.
“Keluarga dari tersangka AS ini dihubungi oleh salah satu oknum yang kita tidak tahu. Dia mengiming-imingkan bahwa tersangka tidak akan ditahan, kemudian akan dibebaskan. Kita sangat sayangkan atas kejadian itu, karena kami semua di Kejari ini tidak ada yang bisa menghubungi,” tuturnya.
Ia juga menyesalkan pihak keluarga yang tidak klarifikasi atau konfirmasi langsung ke Kejari Sanggau. Pasalnya, berdasar informasi yang ia dapat, pihak keluarga AS sempat memberikan Rp20 juta.
“Jadi dana itu sempat terkirim mengatasnamakan saya, 20 juta informasinya. Dalam kesempatan ini saya sampaikan kalau memang ada informasi telepon atau lainnya tolong konfirmasi ke kami, saya pastikan itu tidak ada di Kejari Sanggau,” pungkas Tengku. (faf)
Discussion about this post