– Ratusan warga Perumnas IV melakukan unjuk rasa di Sekretariat DPRD Kota Pontianak, Rabu (11/11/2020) pagi. Mereka memprotes Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya.
Warga Perumnas IV menolak menjadi bagian Kabupaten Kubu Raya. Mereka berpendapat, wilayah Perumnas IV masuk daerah Kota Pontianak. Oleh sebab itu, warga menuntut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak memperjuangkan keinginan mereka menjadi warga Pontianak.
“Kami datang bukan minta duit. Kami datang minta diperjuangkan agar Perumnas IV tetap menjadi bagian dari Kota Pontianak,” kata Koordinator Warga Perumnas IV, Irwan saat berorasi di halaman DPRD Kota Pontianak.
Di mulut tangga pintu masuk sekretariat, Ketua DPRD Satarudin dan Anggota Komisi I Dian Eka Muchairi terpantau mendengar keluh kesah warga Perumnas IV. Warga pun lantas diajak berdialog langsung di ruang Paripurna.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mempersilakan warga Perumnas IV menyampaikan unek-uneknya. Duduk di ‘Kursi Dewan’ satu di antara warga berharap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak memperjuangkan status wilayah mereka.
“Kami hanya minta dukungan dan bantuan bapak-bapak untuk memperjuangkan status wilayah Perumnas IV agar menjadi bagian Kota Pontianak,” ucap seorang ibu rumah tangga yang tidak menyebutkan namanya saat menyampaikan keluh kesahnya.
Pertemuan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak bersama warga Perumnas IV berlangsung hampir satu jam di ruang Paripurna. Setelah puas menyampaikan unek-uneknya di Gedung Parlemen, warga bergeser ke Kantor Wali Kota Pontianak melanjutkan protesnya. (dis)
Discussion about this post